Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha, Awalnya Drama Medsos

Intrend.id – Influencer Bigmo dan Resbob menjadi tersangka dalam laporan kasus Azizah Salsha. Awalnya kasus ini adalah drama di media sosial (medsos) yang berujung perkara hukum.
Drama panas dunia medsos antara Bigmo dan Resbob melawan Azizah Salsha kini telah masuk babak baru.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan dua YouTuber, Bigmo dan Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha.
Keputusan itu dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Rizki Agung Prakoso, pada Kamis 5 Maret 2026.
“Sudah (tersangka),” kata Rizki saat dikonfirmasi di Jakarta, via Sindo.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada pekan ini. Artinya, kasus yang sempat ramai di media sosial sejak tahun lalu kini resmi naik ke tahap penyidikan dengan status hukum baru bagi kedua konten kreator tersebut.
Lalu sebenarnya apa yang terjadi sampai kasus ini melebar ke ranah hukum?
Kasus ini bermula ketika Azizah Salsha—yang memiliki nama lengkap Nurul Azizah Rosiade—melaporkan dua akun media sosial yang diduga milik kedua kreator tersebut, yakni @niceguymo dan @ibaratbradprittt. Kedua akun itu disebut menyebarkan isu sensitif terkait dugaan perselingkuhan dirinya.
Konten tersebut beredar melalui siaran langsung dan video di media sosial yang kemudian viral. Isinya dianggap menyudutkan dan merusak nama baik Azizah.
Dari situ muncul pertanyaan publik: apakah ini sekadar drama konten internet, atau sudah masuk kategori fitnah?
Merasa reputasinya tercemar, Azizah akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporannya, Azizah menjerat keduanya dengan sejumlah pasal hukum. Di antaranya Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman pidana dalam perkara ini bisa mencapai empat tahun penjara.
Menariknya, dalam perjalanan kasus ini sempat terjadi upaya mediasi antara pihak Azizah dengan kedua kreator tersebut. Bahkan Azizah diketahui telah memaafkan mereka secara pribadi.
Namun muncul lagi pertanyaan: kalau sudah memaafkan, kenapa proses hukum tetap berjalan?
Azizah menjelaskan bahwa langkah hukum tetap dilanjutkan sebagai bentuk pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Di sisi lain, Bigmo dan Resbob sendiri dikenal sebagai duo kreator konten kakak-adik yang cukup populer di dunia streaming dan podcast. Nama asli mereka adalah Muhammad Jannah (Bigmo) dan Adimas Firdaus (Resbob).
Konten mereka kerap viral karena gaya pembicaraan yang spontan, kadang kontroversial, bahkan sering memicu perdebatan di kalangan netizen.
Setelah status hukum Bigmo dan Resbob vs Azizah Salsha, perhatian publik tertuju pada perkembangan kasus tersebut. Pertanyaannya sekarang: apakah kasus ini akan berujung damai, atau justru berlanjut hingga ke meja hijau? (*)









