Trend in Siber

BNN Usulkan Larangan Vape, DPR Masih Kaji

Intrend.id – Mencuat wacana usulan pelarangan vape dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di Indonesia. Usulan larangan peredaran rokok elektrik tersebut mulai ramai dibahas.

Usulan pelarangan vape muncul dari Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, yang secara resmi mengusulkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 7 April 2026. Pembahasan ini terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang masuk Prolegnas Prioritas 2026.

Suyudi ungkapkan alasan utama usulan ini karena temuan mengejutkan dari hasil uji laboratorium BNN terhadap ratusan sampel liquid vape.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” jelasnya.

Sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Tak cuma itu, BNN juga menemukan kandungan etomidate, yaitu obat bius, dalam cairan vape yang beredar di masyarakat. Zat etomidate merupakan obat bius dalam kandungan sampel vape yang diuji.

Menurut Suyudi, fenomena ini menunjukkan bahwa vape sudah disalahgunakan sebagai media baru untuk konsumsi narkotika. Bahkan, peredarannya dinilai makin masif dan sulit dikontrol.

“Kalau media seperti vape ini dilarang, maka peredaran zat seperti etomidate bisa ditekan signifikan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perkembangan narkotika yang makin cepat. Saat ini, sudah ada 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang teridentifikasi di Indonesia.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate. Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” katanya.

Usulan ini langsung mendapat dukungan dari sejumlah pihak, salah satunya Gubernur Banten, Andra Soni. Ia menilai langkah BNN sebagai kebijakan strategis demi melindungi generasi muda.

“Saya pikir langkah yang strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujar Gubernur Banten Andra Soni, Rabu 8 April 2026, dikutip dari laman resmi Pemprov Banten.

Menurutnya, peredaran narkoba adalah kejahatan luar biasa yang terus mencari celah, termasuk lewat kemasan seperti vape. Karena itu, diperlukan langkah tegas dan antisipatif.

Meski begitu, respons dari DPR masih cenderung hati-hati. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyebut usulan ini akan dikaji lebih dalam.

“Temuan ini tentu sangat serius dan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU. Kami di Komisi III akan mengkaji secara mendalam usulan pelarangan vape sebelum diputuskan untuk dimasukkan dalam regulasi,” kata Abdullah Rabu 8 April 2026, melalui laman Fraksi PKB.

Ia mengakui, peredaran narkoba lewat vape adalah ancaman nyata, terutama bagi anak muda. Vape bisa jadi pintu masuk baru penyalahgunaan narkotika yang sulit dideteksi.

Namun, Abdullah mengingatkan bahwa pelarangan vape tidak bisa dilakukan secara instan. Ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan, termasuk dampak ekonomi.

“Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang. Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape, dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai perlu pendekatan yang komprehensif dan berbasis data agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan masalah baru.

“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, RUU Narkotika dan Psikotropika masih dalam tahap pembahasan di DPR. Total ada 64 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Wacana pelarangan vape pun diprediksi bakal jadi salah satu isu panas dalam pembahasan tersebut. Di satu sisi, ada kekhawatiran soal penyalahgunaan narkoba. Di sisi lain, ada pertimbangan ekonomi dan sosial yang nggak bisa diabaikan.

Keputusan dari usulan BNN soal pelarangan vape bakal sangat menentukan arah kebijakan pengendalian narkotika di Indonesia ke depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status