INTREND Siber

Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Menhan Prabowo Subianto

INTREND.ID – Deddy Corbuzier menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Menhan Prabowo Subianto.

Deddy Corbuzier menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara simbolis.

“Penganugerahan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD. An honor and proud. Oleh Bapak Menhan Prabowo Subianto. Disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa dan KASAD Dudung Abdurachman. TNI BERSAMA RAKYAT NEGARA KUAT.” tulis Dedy Corbuzier, Jumat 9 Desember 2022, di akun Twitter miliknya.

Pria bernama lengkap Dedi Cahyadi ini pun menerima status baru dalam kemiliteran yaitu pangkat Letnan Kolonel tituler.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1959 tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan menyatakan Pangkat Letnan Kolonel Tituler atau pangkat Tituler diberikan kepada orang-orang bukan militer sukarela atau militer-wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948 Letnan Kolonel tituler ini diberikan kepada Ketua Mahkamah Tentara.

Pangkat militer tituler ini diberikan sebagai penghargaan kepada warga-warga non militer atas jasa-jasa atau bantuan-bantuan yang ia sumbangkan, sehingga membawa kemajuan atau memberikan keuntungan bagi angkatan perang keseluruhan.

Pemberian pangkat militer tituler ini tidak membawa akibat pemberian suatu tunjangan atau penghasilan.

Laman Kementerian Keuangan atau Kemenkeu jelaskan pangkat tituler adalah Pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka Pangkat yang bersifat tituler dicabut.

Sedangkan dalam KBBI, tituler adalah adalah suatu gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang membutuhkannya untuk keperluan-keperluan bersifat sementara.

Tetapi orang yang menerimanya tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan.

Pangkat militer tituler bisa dicabut kembali jika yang berkepentingan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Angkatan Perang dan atau tindakan-tindakan yang dapat merugikan kehormatan Korps Perwira pada umumnya.

Demikian informasi mengenai pangkat tituler untuk Deddy Corbuzier dari Menhan Prabowo. ***

Baca Artikel lainnya di Google News INTREND.ID

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status