Dokter Richard Lee Ditahan Polisi, Ini 2 Alasannya

Intrend.id – Richard Lee dokter kecantikan sekaligus pengusaha skincare ditahan Penyidik Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat malam 6 Maret 2026. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Sebelum dr. Richard Lee ditahan terlihat dirinya keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Dalam sejumlah video yang beredar di media sosial, Richard tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam saat digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Dalam momen tersebut, tangan Richard Lee tampak tertutup oleh kemeja yang dikenakannya dan diduga dalam kondisi terborgol. Ia juga terlihat menunduk dan tidak memberikan komentar saat dicecar pertanyaan oleh awak media yang telah menunggu di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Edy Suranta Sitepu, membenarkan adanya penahanan terhadap dokter yang dikenal sebagai pemilik Klinik Athena tersebut.
Dua Alasan Penahanan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alasan kuat yang dinilai dapat menghambat proses penyidikan.
Menurutnya, tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada penyidik.
“Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka ‘live’ pada akun Tiktok,” kata Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat malam, dikutip dari Antara.
Selain itu, Richard Lee juga tercatat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik.
Ia diketahui mangkir dari kewajiban wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan kembali tidak hadir pada Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Diperiksa Empat Jam
Sebelum ditahan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada tersangka terkait kasus yang menjeratnya.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan yang masih berjalan.
Sebelum dimasukkan ke rumah tahanan, Richard Lee juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.
“Meliputi pengecekan tensi, saturasi dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” jelas Budi.
Barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan juga telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.
Tersangka Sejak Desember 2025
Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam perkara tersebut, ia diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, ada pula ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar sesuai ketentuan perlindungan konsumen.
Berawal dari Laporan Doktif
Kasus hukum ini bermula dari laporan Samira Farahnaz atau Doktif, yang menuding adanya dugaan overclaim, misleading labeling, hingga ketidaksesuaian informasi pada sejumlah produk kecantikan yang dikaitkan dengan Richard Lee.
Laporan tersebut kemudian berkembang setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Richard Lee sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun permohonan tersebut ditolak pada Februari 2026.
Sebelumnya, selama proses pemeriksaan pada Januari hingga Februari 2026, Richard Lee beberapa kali menjalani pemeriksaan panjang yang berlangsung hingga sembilan sampai 12 jam per sesi. Saat itu ia belum ditahan karena dinilai masih kooperatif.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Penahanan dokter Richard Lee langsung menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Hal ini tidak terlepas dari popularitasnya sebagai dokter yang dikenal aktif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya produk skincare berbahaya.
Selain dikenal sebagai praktisi medis, Richard Lee juga merupakan pengusaha yang memiliki bisnis klinik kecantikan serta merek produk skincare. Ia juga kerap muncul memandu acara Youtube.
Kasus ini juga menarik perhatian karena menyangkut dugaan ketidaksesuaian informasi produk kecantikan yang beredar di pasaran, mulai dari label, kandungan bahan aktif, hingga proses distribusinya.
Proses hukum dr. Richard Lee hingga ditahan polisi masih terus berjalan di Polda Metro Jaya. Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan serta kemungkinan fakta baru yang akan terungkap dalam proses persidangan mendatang. (*)









