TNI Proses Kasus Dugaan Perwira Paspampres Yang Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad
INTREND.ID – Kesuksesan pelaksanaan G20 di Bali harus tercoreng dengan adanya kasus dugaan perwira Paspampres perkosa prajurit perempuan. Perwira Paspampres yang perkosa prajurit perempuan itu termasuk tindak asusila yang masuk ranah pidana.
Diketahui muncul kasus dugaan perwira Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden yang melakukan pemerkosaan terhadap prajurit perempuan anggota Kostrad.
Perwira Paspampres itu merupakan wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Perwira itu memiliki inisial Mayor Infanteri BF.
Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.
Dikuti dari Kompas, dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Peristiwa ini pun telah dinyatakan benar terjadi oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Prajurit perempuan anggota Kostrad itu diketahui merupakan anggota pasukan elite Kostrad Pengaman KTT G20 di Bali.
Jenderal Andika Perkasa menyatakan, perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Mayor Infanteri BF juga telah jalani proses hukum akibat perbuatannya.
Jenderal Andika Perkasa juga sebutkan, tidak ada kompromi atas tindakan yang dilakukan Mayor Infanteri BF.
“Sudah, sudah proses hukum. Langsung. Satu, itu tindakan pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan. KUHP. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI Polri sama saja. Maka, hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus. Ga ada kompromi,” kata Jenderal Andika Perkasa kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2022.
Andika menambahkan, Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Jenderal Andika Perkasa mengatakan, kasus ini akan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI.
Ketegasan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang tidak memberikan kompromi terhadap kesalahan anak buahnya itu mendapatkan reaksi positif dari netizen.
H 3128 ETD menyatakan, “Begitulah apabila memiliki Panglima TNI yang bersih dari data kejahatan internal. Sangat tenang dan tegas apabila ada prajuritnya yang melakukan kesalahan kejahatan KUHP. Mohon Panglima Andika untuk bertugas hingga masa Pak Jokowi selesai menjabat Presiden. Panglima TNI Terbaik. Bravo TNI.” ***
Baca Artikel lainnya di Google News INTREND.ID