INTREND Siber

Penjelasan KPK Soal OTT Sahat Tua Simanjuntak Ijon Dana Hibah Pokmas

INTREND.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan perkembangan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Sahat Tua Simanjuntak  di Provinsi Jawa Timur yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Kegiatan tangkap tangan dilakukan tim KPK mengamankan 4 orang pada Rabu 14 Desember pukul 20.30 WIB di wilayah Jawa Timur,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers Kamis malam 15 Desember 2022, disiarkan langsung dari kanal Youtube KPK RI.

Johanis Tanak menerangkan, ada 4 orang yang menjadi pelaku. Mereka terlibat kasus dugaan suap alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD dengan modus ijon dana hibah.

“Pertama STPS merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024,” kata Johanis.

Ada pula RS staf ahli Sahat Tua Simanjuntak, AH Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator Pokmas (kelompok masyarakat) dan IW alias ENG selaku koordinator lapangan Pokmas selaku koordinator Kopmas dan IW koordinator lapangan Kopmas.

Kronologis tangkap tangan KPK menerima informasi adanya dugaan pengurusan alokasi dana hibah.

Rabu 14 Desember 2022, Tim KPK mendapat informasi penyerahan uang dari AH kepada RS sebagai perwakilan STPS di sebuah mal di Surabaya dan ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan STPS di kantor DPRD Jatim.

Dalam penangkapan itu KPK menyita uang tunai rupiah dan singapur dolar sebesar Rp1 miliar.

Tersangka lalu dibawa ke Jakrta untuk jalani pemeriksaan.

KPK lalu menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang cukup penyidik menetapkan empat orang tersangka yaitu Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” kata Johanis di gedung KPK, Kamis (15/12/2022).

Selain Sahat, KPK juga menetapkan RS selaku staf ahli Sahat dan dua orang dari pihak swasta.

KPK menetapakan Sahat dan RS menjadi tersangka penerima suap pengurusan dana hibah.

“STPS menawarkan diri mempermudah pengurusan alokasi dana hibah dengan sejumlah syarat,” kata Johanis.

Dana belanja hibah itu sebesar Rp7,8 triliun yang distribusi melalui kelompok masyarakat berasal dari aspirasi anggota DPRD Jatim.

Para tersangka saat ini telah menjalani penahanan dari KPK. ***

Baca Artikel lainnya di Google News INTREND.ID

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status