INTREND Siber

Heboh Garut OnlyFans Janda 20 Tahun Produksi Konten Asusila Ditangkap Polisi

InTrend.ID – Heboh Garut Onlyfans yang viral di media sosial, 1 Agustus 2022.

Kasus wanita asal Garut Jawa Barat ini bergaya ala OnlyFans yang membuat dan memperjualbelikan konten asusila dengan memamerkan konten syur.

Kasus konten pornografi ini disebut heboh Garut Onlyfans diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial DC (20) asal Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Video ala ‘OnlyFans’ yang dibuat DC sudah beredar di media sosial.

Polisi telah menangkap DC yang bergaya Garut OnlyFans dengan pasal berlapis

Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar atau Kombes Wirdhanto Hadicaksono sampaikan bahwa DC dijerat Pasal 4 Ayat (1) huruf – d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Kombes Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers di Mapolres Garut, Senin 1 Agustus 2022 dikutip dari media setempat.

Pengungkapan kasus heboh Garut Onlyfans konten sensual DC diawali dari laporan masyarakat. Aparat lalu lakukan penyelidikan.

Diketahui kemudian, DC adalah seorang ibu satu anak. Polisi lalu menangkap DC di salah satu apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung.

“Dasar penyelidikan adalah laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan,” kata Kombes Wirdhanto Hadicaksono.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, diketahui bahwa DC punya tiga akun media sosial Instagram.

Ketiga akun Instagram itu menjadi sarana DC untuk jual beli video-video mengandung konten pornografi DC sendiri.

DC telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan pembuatan konten pornografi di Instagram dan OnlyFans.

Penyebaran konten syur itu melalui direct message dan pelaku tawarkan konten layanan ‘full’ seperti video telanjang.

Kapolres juga ungkapkan ahwa pengguna media sosial yang tertarik dan ingin mendapatkan tayangan video lainnya diminta pembayaran sebesar Rp300 ribu per video.

Dari data yang diperoleh polisi, salah satu transaksi meminta 7 video.

“Tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta, transfernya melalui aplikasi lain,” kata Kapolres melalui TvOne.

Tersangka juga sudah akui melakukan praktik jual beli konten syur dalam dua bulan. Diperkirakan dari hasil jual beli konten syur itu DC dapatkan uang puluhan juta rupiah. ***

Baca Artikel lainnya di Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status