INTREND Siber

Heboh di Twitter Sinta Rosma Yenti Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

INTREND.ID – Sinta Rosma Yenti mendadak menjadi perbicangan di linimasa Twitter, Minggu 3 September 2023.

Perkaranya Sinta Rosma Yenti diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai istri Bupati Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Fadli kader PKB, sekaligus Ketua PKK Kabupaten Paser.

Dalam unggahan akun Twitter Mazzini, dugaan penyalahgunaan wewenang itu diduga dilakukan Sinta Rosma Yenti kepada warga Paser.

Akun Mazzini mengaku mendapatkan laporan dari sejumlah warga Paser soal tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut.

“Sebagai Ketua PKK, Sinta menginstruksikan aparat desa, RT/RW di Kabupaten Paser mengumpulkan KTP warga untuk mendukungnya maju sebagai anggota DPD RI Dapil Kalimantan Timur. Pelapor mengatakan ada ancaman pemotongan dana desa jika perintah tersebut tidak dilakukan,” tulis akun Mazzini.

Sebaliknya, bagi aparat desa, RT/RW di Kabupaten Paser yang menuruti instruksi mendukung dirinya, Sinta Rosma akan memberikan alokasi dana Rp200 juta untuk pembangunan fasilitas desa. Dana tersebut dialokasikan pemerintah pusat dan Pemprov Kaltim.

Akun Mazzini berharap perkara tersebut mendapat perhatian dan tindakan dari aparat pemilu, seperti KPU dan Bawaslu.

“Semoga ditelusuri dan dilakukan penindakan oleh
Bawaslu RI Bawaslu Paser dan KPU,” tulis Mazzini.

Dalam unggahannya, Mazzini juga menyertakan sejumlah tangkapan layar dari laporan warga atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sinta Rosma Yenti.

Diketahui Sinta Rosma yenti termasuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD Dapil Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 21 calon anggota DPD RI dapil Kaltim. Sinta Rosma Yenti menjadi satu-satunya calon anggota DPD RI dari Kabupaten Paser.

KPU Kaltim sendiri telah membuka layanan untuk masyarakat agar dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPD yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19-28 Agustus 2023. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status