INTREND Siber

Kemenkes Stop Penggunaan Obat Sirup Akibat Banyak Anak Gagal Ginjal

INTREND.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat agar penggunaan obat cair atau obat sirup untuk anak dihentikan sementara.

Hal ini terjadi karena terjadi peningkatan kasus gangguan ginjal akut/Acute Kidney Injury (AKI) meningkat tajam.

Dalam laporan Kemenkes RI pada 18 Oktober 2022, ada sebanyak 206 anak yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia mengalami gagal ginjal.

Namun, hingga saat ini Kemenkes belum mengeahui secara pasti yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak tersebut.

“Per 18 Oktober, 206 anak di 20 provinsi dilaporkan mengalami gagal ginjal akut, 99 di antaranya meninggal dunia,” demikian keterangan Kemenkes.

Menyusul temuan ini, Kemenkes telah dan masih sejumlah langkah antisipatif.

Antara lain upaya penelusuran masih dan terus dilakukan oleh Kemenkes bersama Badan POM, IDAI, Ahli Epidemologi dan Puslabfor Polri.

Menyikapi hal itu, Kemenkes RI mengeluarkan imbauan agar orang tua untuk sementara waktu tidak memberikan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada anak.

Kemenkes juga mengimbau pada tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan untuk tidak meresepkan obt-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.

Selain itu, Kemenkes juga meminta kepada apotek tidaak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.

Imbauan itu berlaku sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

“Alternatifnya, pengobatan anak dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” demikian keterangan Kemenkes.

Kemenkes juga menyarankan jika anak mengalami gejala yang mengarah pada gagal ginjal akut seperti penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah, agar segera rujuk ke klinik, dokter maupun rumah sakit. ***

Baca Artikel lainnya di Google News.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status