Silmy Karim Diberhentikan Presiden Karena Kasus Pungli Pengurusan Dokumen Imigrasi
Intrend.id – Silmy Karim bukan lagi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas). Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikannya dari jabatan tersebut.
Kini Simly Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar alias pungli pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA).
Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Simly dari jabatan tersebut pada Kamis, 4 Juni 2026.
Kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, sementara ini belum ada sosok yang ditunjuk sebagai pengganti Silmy.
Untuk tugas harian Wamen Imipas akan dirangkap oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.
“Sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” kata Prasetyo Hadi, Kamis 4 Juni 2026 dalam keterangan persnya.
Silmy tak sendiri dalam kasus pungli ini. Ia berkelompok dengan tujuh pegawai Kementerian Imipas (sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM) lainnya menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Mereka terlihat keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye pada Kamis sore.
KPK menerangkan, para tersangka diduga memeras WNA yang mengurus berbagai dokumen keimigrasian seperti visa, izin tinggal, izin kerja, hingga paspor.
Modus pungli itu dengan memperlambat bahkan menolak permohonan yang diajukan melalui biro jasa.
Seluruh pemohon ternyata telah membayar biaya resmi kepada negara. Persoalan muncul kemudian karena permohonan akan diproses jika ada biaya tambahan alias pungli di luar ketentuan yang berlaku.
KPK menghitung dari praktik ilegal selama 2025-2026, para pelaku telah meraup duit sebesar Rp145,5 miliar.
Uang itu lalu dibagikan untuk para pihak yang diduga terlibat.
Khusus untuk Wamen Imipas, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Silmy diduga menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap minggu atau per bulan Rp400 juta.
“Nilainya nominalnya adalah Rp145,5 miliar. Uang tersebut dibagikan kepada para oknum. Ada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi yang setiap pekan di hari Jumat ya salah satunya kepada Saudara SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” demikian Setyo bilang dalam konferensi pers secara daring di kanal Youtube KPK.
KPK menemukan adanya upaya menyamarkan aliran uang oleh para tersangka dengan kode khusus.
Muncul istilah “malaikat” dipakai untuk pejabat eselon II ke atas. Sementara kode seperti “vokalis”, “gitaris”, dan “backing vokal” digunakan untuk pihak dengan jabatan di bawahnya.
KPK telah menyita barang bukti aset senilai Rp7,5 miliar dalam kasus ini. Barang bukti itu berupa tujuh mobil mewah, 15 sepeda motor, aset kripto, serta sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing.
Silmy Karim sebelum ditahan menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026. Kasus pungli pengurusan dokumen Imigrasi ini kini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik. (*)









