Video “Yank Wes Yank” Banyuwangi Berujung Penetapan Tersangka, Polisi Dalami Penyebarannya

Intrend.id – Kasus video viral “Yank Wes Yank” di Banyuwangi memasuki babak baru dengan penetapan tersangka. Polisi telah menetapkan seorang pelajar berinisial MS, 17 tahun, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka atas kasus video viral “yank wes yank” di Banyuwangi tersebut dilakukan Polresta Banyuwangi pada Sabtu, 1 Agustus 2026. MS juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Polisi menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana terhadap anak. Korban dalam kasus ini juga masih berusia di bawah umur.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban ke SPKT Polresta Banyuwangi pada 20 Juli 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Srono.

Polisi Dalami Kasus Video “Yank Wes Yank”

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi membenarkan penetapan MS sebagai tersangka. Polisi menyebut sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

“Benar yang bersangkutan telah kami tetapkan tersangka, pada Sabtu 1 Agustus 2026,” kata Lanang Selasa, 4 Agustus 2026, kepada wartawan.

Selain perkara utama, polisi kini ikut menyelidiki penyebaran rekaman yang membuat kasus tersebut viral.

Baca:

Video Viral “Yang Wes Yang” Banyuwangi Diselidiki Polisi, Identitas Anak Diminta Tak Disebar

Penyidik telah menyita ponsel yang berkaitan dengan perkara. Perangkat tersebut akan diperiksa secara forensik untuk mengetahui alur penyebaran rekaman dan pihak yang terlibat.

“Untuk masalah proses penyebaran videonya, itu kita dalami juga karena handphone sudah kita sita,” ujar Lanang.

Namun, polisi menegaskan fokus utama saat ini masih pada perkara yang melibatkan anak.

Polisi Ingatkan Warganet Jangan Sebarkan Video

Kasus ini menjadi perhatian setelah rekaman bermuatan asusila menyebar di media sosial. Frasa “yank wes yank” atau “yang uwes yang” dengan arti “sayang, sudah sayang” kemudian ikut menjadi kata kunci yang ramai dibicarakan.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan rekaman tersebut. Identitas anak yang terlibat juga harus dilindungi.

Langkah itu penting karena perkara menyangkut anak yang berhadapan dengan hukum dan korban anak.

MS dijerat ketentuan perlindungan anak dan/atau pasal terkait dalam KUHP baru. Ancaman pidana yang disebut polisi berkisar antara tiga hingga 15 tahun.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif.

Polisi juga mengedepankan sistem peradilan pidana anak serta kepentingan terbaik bagi anak.

Penyidikan polisi di Banyuwangi kini masih berjalan usai penetapan tersangka video “yank wes yank”. Aparat masih mengumpulkan bukti dan menelusuri jejak digital terkait penyebaran rekaman tersebut. (*)

Suka dengan artikel kami? Ikuti tren terbaru!

Tambahkan Intrend.id sebagai sumber pilihan

Tinggalkan Balasan

Back to top button
DMCA.com Protection Status