Intrend.id – Viral di media sosial video rekaman yang memperlihatkan dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, dan langsung ramai dibahas publik karena menyangkut isu kebebasan beragama serta toleransi antarumat.
Video berdurasi sekitar 1 menit 19 detik itu diunggah akun Instagram @davidherson_official. Di kemudian hari, 25 Mei 2026, akun media sosial GMS Church juga turut mengunggah rekaman CCTV peristiwa itu.
Dalam tayangan tersebut terlihat suasana tegang saat kegiatan ibadah jemaat GMS di sebuah bangunan di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, dihentikan oleh sekelompok massa yang disebut berasal dari organisasi masyarakat (ormas).
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul, Deni Ngajis Hartono, menjelaskan bahwa perbedaan persepsi soal izin kegiatan menjadi pemicu utama insiden tersebut. Menurutnya, pihak GMS merasa sudah dapat melaksanakan ibadah karena mengantongi SKTL dari Kementerian Agama. Namun, sebagian kelompok masyarakat memiliki pandangan berbeda terkait legalitas penggunaan tempat ibadah tersebut.
“Jadi umat GMS itu punya persepsi bahwa ketika sudah mengantongi SKTL dari Kemenag sudah boleh melakukan kegiatan peribadatan. Namun, persepsi tersebut beda dengan Ormas yang membubarkan peribadatan, sehingga terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Deni dikutip dari Tribun.
Kasus ini langsung mendapat perhatian dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyesalkan adanya aksi pembubaran ibadah dan menegaskan tindakan seperti itu seharusnya bisa dihindari dengan musyawarah serta pendekatan damai.
“Kami menyesalkan terjadinya kembali aksi pembubaran ibadah jemaah gereja. Tindakan semacam ini semestinya bisa dihindari melalui pendekatan yang lebih persuasif dan mengedepankan musyawarah,” kata Thobib di Jakarta, Kamis 28 Mei 2026 di laman resmi Kemenag.
Kemenag juga mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan intimidasi maupun tindakan kekerasan yang terjadi dalam insiden tersebut. Kemenag mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi regulasi terkait pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
“Kami mengimbau umat beragama untuk mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait izin pendirian rumah ibadah. Bagaimanapun sampai saat ini, itulah regulasi yang berlaku untuk dijadikan pedoman bersama bagi semua umat beragama,” ungkapnya.
Polisi sendiri hingga kini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kronologi lengkap dan pihak-pihak yang terlibat. Dalam keterangan Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, pada 27 Mei 2026, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut. “Masih kami dalami dan mohon doanya, dari penyelidik dan penyidik sedang bekerja,” katanya kepada wartawan.
Sementara itu, pihak GMS menyatakan sangat menyayangkan adanya dugaan intimidasi verbal maupun fisik terhadap jemaat saat ibadah berlangsung. Mereka menegaskan kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi Indonesia.
“GMS sangat menyesali terjadinya insiden pembubaran ibadah yang diikuti dugaan tindakan intimidasi dan ancaman baik secara fisik dan verbal dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap saudara-saudara GMS Bantul. Kebebasan beragama dan menjalankan ibadah secara damai merupakan hak asasi fundamental, yang dijamin dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa,” demikian keterangan GMS pada 25 Mei 2026.
Peristiwa pembubaran ibadah GMS Bantul ini kembali memicu diskusi luas di media sosial soal pentingnya toleransi, dialog antarumat beragama, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan di tengah masyarakat Indonesia yang beragam. (*)




