Viral Surat Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026, Komdigi Klarifikasi

Intrend.id – Informasi soal pemadaman internet nasional selama tiga hari viral di media sosial sejak 24 September 2026. Dalam unggahan yang beredar, disebutkan internet Indonesia akan dimatikan mulai 25 hingga 27 September 2026.

Informasi pemadaman internet nasional selama tiga hari tersebut ternyata hoaks.

Dokumen yang beredar mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Surat itu diberi judul “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.

Dokumen tersebut juga mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Di dalamnya terdapat klaim tentang gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional. Narasi itu kemudian digunakan sebagai alasan untuk pemadaman internet secara nasional.

Komdigi memastikan informasi tersebut palsu.

Komdigi Bantah Ada Pemadaman Internet

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Angga Raka Prabowo menegaskan dokumen tersebut merupakan hasil pemalsuan.

Ia memastikan tidak ada kebijakan untuk mematikan internet nasional pada 25-27 September 2026.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” kata Angga di Jakarta Pusat, Kamis 24 September 2026, dikutip dari laman resmi Komdigi.

Angga juga memastikan layanan digital masyarakat tetap berjalan normal.

Internet, aplikasi pesan instan, layanan perbankan, ATM, jaringan seluler, hingga fiber optik tetap beroperasi seperti biasa.

Masyarakat Tak Perlu Panik

Komdigi turut membantah klaim soal gangguan besar pada satelit komunikasi nasional.

Menurut Angga, tidak ada kondisi seperti yang disebutkan dalam dokumen palsu tersebut.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Karena itu, masyarakat juga tidak perlu melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan.

Aktivitas transaksi digital dan layanan ATM tetap berjalan normal.

Komdigi Telusuri Penyebar Dokumen Palsu

Komdigi bersama aparat penegak hukum kini menelusuri pembuat dan penyebar dokumen tersebut.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber dokumen, pola penyebaran, hingga pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” ujar Angga.

Komdigi meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan dokumen tersebut.

Informasi terkait kebijakan komunikasi digital sebaiknya dicek melalui kanal resmi pemerintah, termasuk situs komdigi.go.id.

Penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat juga memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Jadi kabar internet Indonesia akan mati selama tiga hari mulai 25 September 2026 adalah hoaks. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak meneruskan informasi yang belum terverifikasi. (*)

Suka dengan artikel kami? Ikuti tren terbaru!

Tambahkan Intrend.id sebagai sumber pilihan

Tinggalkan Balasan

Back to top button
DMCA.com Protection Status