Home | Trend in Siber | Viral Video Massa Kepung Rumah Guru di Tanjungbalai, Diduga Kasus Asusila Terhadap Anak

Viral Video Massa Kepung Rumah Guru di Tanjungbalai, Diduga Kasus Asusila Terhadap Anak

viral video tanjungbalai

Intrend.id – Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan ratusan warga mendatangi rumah seorang guru perempuan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Aksi tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, setelah beredar dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak laki-laki.

Peristiwa yang tampak dalam video viral di Tanjungbalai itu terjadi di kawasan Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.

Salah satu video dibagikan di akun X @devprinceps dan Facebook Vita Mutiara. Tampak ratusan orang ramai mendatangi rumah guru tersebut sambil melampiaskan kemarahan mereka.Bahkan tindakan tersebut memicu kericuhan di lokasi.

Aparat kepolisian pun mendatangi lokasi tersebut. Masyarakat setempat disebut semakin marah setelah mengetahui kondisi korban.

“Guru yang bersangkutan diduga membawa muridnya kepada sang suami, yang kemudian disebut-sebut melakukan perbuatan tidak senonoh yaitu sdmi. Korban diketahui merupakan seorang anak yatim, sehingga kabar ini memicu kemarahan warga sekitar,” demikian caption dalam unggahan di X.

Informasi mengenai kasus tersebut lebih dulu ramai di media sosial. Warga kemudian mendatangi rumah pasangan suami istri yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Situasi sempat memanas. Polisi turun tangan untuk mengamankan lokasi dan mencegah aksi main hakim sendiri.

Pasangan tersebut kemudian dievakuasi dan dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.

Polisi Tetapkan Tersangka

Polres Tanjungbalai menetapkan pria berinisial D alias A, 37 tahun, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun.

Kasus tersebut bermula dari laporan ibu angkat korban. Berdasarkan laporan polisi, dugaan peristiwa terjadi pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Polisi menyebut korban saat itu dibujuk menggunakan telepon genggam untuk bermain. Dalam situasi tersebut, penyidik menduga terjadi tindakan pencabulan terhadap korban.

Perkara itu kemudian dilaporkan kepada polisi oleh pihak keluarga korban.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, mengatakan kedatangan polisi ke rumah terduga pelaku bertujuan untuk mengamankan situasi.

Kehadiran pihak Polres Tanjungbalai ke rumah terduga terlapor adalah untuk mengamankan dari amukan massa warga sekitar dan main hakim sendiri.

“Sudah kami amankan, sementara ini kami belum menetapkan tersangka. Lima orang saksi sudah diperiksa,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, Kamis 23 Juli 2026, melalui Tribun.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Penyidik juga memanggil saksi dari keluarga korban, keluarga terlapor, serta saksi ahli psikologi.

Dalam perkembangan perkara, D alias A telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, perempuan yang disebut dalam informasi viral masih berstatus sebagai saksi berdasarkan keterangan kepolisian yang tersedia.

Polisi masih mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut. Termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis terhadap korban.

Kasus ini menjadi perhatian warga setelah korban disebut tidak masuk sekolah selama sekitar dua pekan. Pihak keluarga kemudian membawa korban untuk menjalani pemeriksaan.

Dari proses tersebut, muncul dugaan telah terjadi tindak pidana yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat tetap tenang. Warga juga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur terkait kasus di Tanjungbalai yang viral melalui video di media sosial. Fakta-fakta dalam perkara tersebut masih terus didalami untuk mengungkap peristiwa secara menyeluruh. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
© Copyright 2026, All Rights Reserved  |  @2021-2026 | Published by Intrend.id
DMCA.com Protection Status