Trend in Siber

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Klinik di Unri Viral, Satgas Terima Laporan 30 Korban

Intrend.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dokter di klinik kampus Universitas Riau atau UNRI viral di media sosial dan memicu perhatian publik.

Dari kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter klinik di Unri hingga Selasa 28 April 2026, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) UNRI mengungkap sekitar 30 mahasiswi mengaku menjadi korban tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan dokter berinisial LH.

Dalam unggahan di akun Instagram @humasuniversitasriau diungkapkan bahwa pihak kampus Unri disebutkan bahwa sebanyak 30 orang korban telah melapor.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) masih membuka peluang bagi korban lainnya yang ingin melapor.

“Sebanyak 30 korban telah melapor. Korban diberikan pendampingan konsultasi di UPA Bimbingan Konseling Unri. Satgas PPKPT Unri masih menerima korban lainnya yang ingin melapor. Segera laporkan!!!,” demikian dikutip Intrend.id, dari Humas Universitas Riau di akun media sosial Instagram Selasa 28 April 2026, malam.

Kasus tersebut diduga terjadi di Klinik Pratama Unri Sehati saat para korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan laporan yang beredar, korban diminta membuka pakaian dan mengalami tindakan yang dianggap tidak sesuai prosedur medis, termasuk dugaan sentuhan di area sensitif tubuh.

Kasus ini mulai mencuat setelah salah satu korban membagikan pengalamannya di media sosial. Unggahan tersebut kemudian memicu korban lain untuk ikut bersuara dan melaporkan dugaan perlakuan serupa.

Kepala Biro Perencanaan Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat UNRI, Armia, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. Menurutnya, Satgas PPKPT UNRI telah menerima laporan resmi dan langsung melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

“Satgas PPKPT Universitas Riau telah menerima laporan dan segera melakukan proses penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Mia, dari detikSumut, Senin 27 April 2026.

Pihak kampus juga mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara dokter LH dari tugas dan tanggung jawabnya sejak 27 April 2026. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan.

“Terduga pelaku telah dinonaktifkan sementara guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan,” tambah Armia.

Selain melakukan pemeriksaan, pihak universitas juga disebut memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Penanganan kasus dilakukan mengacu pada aturan Permendikbudristek terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap isu kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sebelumnya, UNRI juga pernah menjadi perhatian publik dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Dekan FISIPOL pada 2021. Saat itu, kasus sempat bergulir di pengadilan sebelum terdakwa divonis bebas, meski pihak kampus tetap menjatuhkan sanksi administratif.

Banyaknya korban dalam kasus terbaru ini menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat. Pengamat menilai keberanian korban untuk melapor menjadi langkah penting dalam membuka ruang perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di kampus.

Meski demikian, proses hukum dan pemeriksaan internal masih berlangsung. Semua pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap.

Atas kasus dugaan pelecehan seksual di Unri ini, pihak kampus juga mengimbau mahasiswa yang mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual agar segera melapor melalui Satgas PPKPT, Unit Layanan Terpadu kampus, maupun aparat penegak hukum agar mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status