INTREND Siber

Viral Video Sembako Banpres Jokowi Dikubur di Lahan Milik Warga

InTrend.ID – Viral video sembako banpres Jokowi atau bantuan Presiden Joko Widodo dan beredar di media sosial, Minggu 31 Juli 2022.

Kabar penemuan sembako Banpres Jokowi itu diunggah pertama kali di akun Twitter @soen_cak. Diperkirakan berat sembako banpres Jokowi itu seberat 1 ton.

Sembako Banpres Jokowi itu diketahui dikubur di lahan milik warga di Jalan Tugu, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.

Belum diketahui secara pasti motif dibalik penguburan sembako Banpres Jokowi dalam tanah yang seharusnya disalurkan ke masyarakat.

Video tersebut diunggah pertama kali oleh akun Twitter @Soen_cak

Tempat penguburan sembako banpres Jokowi itu cukup dalam. Sehingga warga memerlukan waktu setidaknya 3 hari untuk mengangkat sembako Banpres Jokowi.

Dalam video disebutkan bahwa seharusnya sembako Banpres Jokowi seberat 1 ton yang ditimbun dalam tanah itu dibagikan pada tahun 2020 lalu.

“Biadab. Banpres sembako sebanyak 1 ton ditimbun! Bantuan Presiden ini seharusnya disalurkan ke masyarakat yang kena dampak covid-19, pada tahun 2020 yang lalu. Ayo diusut tuntas siapa saja yang terlibat,” demikian tertulis di akun @soen_cak dilihat InTrend.ID, Minggu 31 Juli 2022.

Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa sembako banpres Jokowi ini diduga ditimbun oleh oknum JNE Cabang Depok.

“Informasi dugaan pemendaman awalnya berasal dari RS, oknum JNE yang diperintahkan oleh AZ koordinator JNE Kampung Serap,” demikian tertulis dalam akun @soen_cak.

Pemilik lahan akan mengambil langkah hukum karena penimbunan sembako dilakukan di lahan miliknya.

Rudi Samin selaku pemilik tanah menegaskan dirinya akan mengambil langkah hukum. Pasalnya, sembako banpres Jokowi itu dikubur di lahan miliknya.

Selain itu, penguburan juga menjadikan tempat penguburan sembako Banpres Jokowi seberat 1 ton itu tanpa ada konfirmasi.

“Tanpa izin melawan seara hukum. Pasti merugikan. Pertama karena tidak ada izin. Kedua dia pakai lahan saya. Saya akan lakukan prosedur sesuai hukum,” kata Rudi Samin, melalui video yang beredar. ***

Baca Artikel lainnya di Google News.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status