Trend in Siber

KAMAKSI Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada DCKTRP DKI Jakarta Soal SLF Bangunan

Intrend.id – Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) melayangkan mosi tidak percaya terhadap lembaga Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta. Mosi tidak percaya KAMAKSI tersebut menyoroti masalah serius terkait tata kelola bangunan gedung di Jakarta, khususnya mengenai fungsi pengawasan oleh DCKTRP DKI Jakarta terhadap bangunan yang masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah habis.

KAMAKSI menilai, ketika sebuah gedung dibiarkan beroperasi tanpa SLF yang aktif, terdapat beberapa risiko dan dampak signifikan yang melatarbelakangi munculnya mosi tidak percaya dari para aktivis.

Alasan KAMAKSI melayangkan Mosi Tidak Percaya terhadap DCKTRP DKI Jakarta karena lambannya menindak tegas sejumlah gedung yang tetap beroperasi walaupun SLF nya sudah kadaluarsa.

Selain itu, ada dugaan membiarkan gedung tetap beroperasi tanpa SLF aktif yang dianggap KAMAKSI sama saja mengabaikan keselamatan pengunjung.

Pengabaian itu juga menabrak regulasi yang berlaku antara lain UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung dan Pasal 46 UU No. 28 Tahun 2002 (yang dipertegas dalam UU Cipta Kerja).

Regulasi tersebut menyatakan bahwa jika gedung bangunan tidak memenuhi standar teknis dan menyebabkan kecelakaan, pemilik atau pengelola dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 20% dari nilai bangunan.

“Kami mendesak DCKTRP DKI Jakarta transparan ke publik umumkan sejumlah gedung yang tidak miliki SLF aktif. Jangan abaikan keselamatan warga, tidak boleh ada yang ditutupi atau tebang pilih, keselamatan pengunjung adalah faktor utama diatas kepentingan bisnis korporasi,” tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI, dalam keterangan tertulis, Rabu 25 Juni 2026.

Desakan Terhadap BPK

KAMAKSI juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit DCKTRP DKI Jakarta menyusul temuan puluhan gedung publik dan komersial di Jakarta yang diduga beroperasi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kadaluwarsa atau tidak aktif.

Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) terus menyuarakan tuntutan investigasi tersebut. Mereka menilai pengawasan dari DCKTRP DKI Jakarta masih sangat lemah, sehingga membahayakan keselamatan publik yang beraktivitas di dalam gedung-gedung tersebut.

Daftar Gedung yang Diduga Memiliki SLF Tidak Aktif

KAMAKSI mencatat sedikitnya ada 27 bangunan besar di Jakarta yang masa berlaku SLF-nya diduga telah habis atau memerlukan verifikasi ulang. Bangunan itu meliputi fasilitas publik, pusat perbelanjaan, kampus, hingga rumah sakit.

Berikut daftar bangunan yang ditengarai masa SLF kadaluawarsa.

– Pusat Perbelanjaan: ITC Mangga Dua, ITC Cempaka Mas, Mal Taman Anggrek, Neo Soho, dan Pasar Pagi Mangga Dua.

– Fasilitas Umum & Bisnis: Kawasan pameran JIExpo Kemayoran dan Menara Bank Mega Kuningan

– Institusi Pendidikan: Kampus Binus University dan Universitas Esa Unggul.

– Hunian: Apartemen Mediterania Tanjung Duren.

– Fasilitas Lain: Sejumlah hotel, rumah sakit, hingga gedung-gedung parkir khusus di Jakarta.

Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Lanjutan

KAMAKSI menyampaikan audit investigatif menjadi urgensi utama karena faktor risiko keselamatan publik. SLF bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan jaminan bahwa sistem proteksi kebakaran, kekuatan struktur, instalasi listrik, dan fasilitas evakuasi gedung berfungsi normal.

“KAMAKSI memberikan ultimatum kepada DCKTRP DKI Jakarta untuk segera melakukan penyegelan terhadap sejumlah gedung yang tidak miliki SLF aktif tanpa pandang bulu. Bila DCKTRP DKI Jakarta mengabaikan ultimatum aktivis tersebut dan tidak segera menyegel gedung-gedung di Jakarta yang melanggar ketentuan kepemilikan SLF aktif, maka KAMAKSI bersama sejumlah organisasi aktivis akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II dengan menyegel kantor DCKTRP DKI Jakarta. Lemahnya penindakan memicu aksi unjuk rasa lanjutan ke Balai Kota mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk mengevaluasi total jajaran DCKTRP DKI Jakarta,” pungkas Aktivis KAMAKSI. (*)

Suka dengan artikel kami? Jangan sampai ketinggalan tren terbaru!

Tambahkan Intrend.id sebagai sumber pilihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status