Video Viral “Yang Wes Yang” Banyuwangi Diselidiki Polisi, Identitas Anak Diminta Tak Disebar

Intrend.id – Kasus video viral “yang wes yang” Banyuwangi ramai dibicarakan di media sosial. Kini perkara itu masuk penanganan Polresta Banyuwangi.
Satreskrim Polresta Banyuwangi menyelidiki dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam video viral “yang wes yang” dengan lokasi di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Polisi menerima laporan perkara tersebut melalui SPKT Polresta Banyuwangi pada 20 Juli 2026. Setelah laporan masuk, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan penyidik telah mengambil sejumlah tindakan sesuai prosedur hukum.
Penanganan kasus tetap memperhatikan aturan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi juga mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak selama proses berlangsung.
“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Lanang, dikutip dari keterangan Polresta Banyuwangi di laman resmi, Sabtu 1 Agustus 2026.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian perkara.
Polresta Banyuwangi Fokus Lindungi Anak
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menegaskan komitmen kepolisian untuk melindungi anak dari kekerasan maupun tindak pidana.
Menurut Rofiq, proses hukum tetap harus berjalan secara profesional dan objektif. Namun, polisi tidak boleh mengabaikan kondisi serta hak anak yang terlibat dalam perkara.
“Dalam perkara yang melibatkan anak, proses penegakan hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Rofiq, Minggu 2 Agustus 2026.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah informasi dan rekaman terkait perkara beredar di media sosial. Peredaran konten kemudian memicu perhatian warganet di Banyuwangi.
Namun, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak ikut memperluas penyebaran materi tersebut.
Polisi Minta Identitas Anak Tidak Disebar
Polresta Banyuwangi secara khusus meminta masyarakat menjaga privasi anak yang terlibat dalam perkara.
Warga diminta tidak menyebarkan foto, video, nama lengkap, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban atau anak yang berhadapan dengan hukum.
Imbauan ini penting karena penyebaran identitas anak dapat memperbesar dampak terhadap korban. Jejak digital juga berpotensi terus beredar meski perkara sudah selesai ditangani.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat dan masa depan anak,” ujar Rofiq.
Polisi juga meminta masyarakat melaporkan dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak melalui jalur resmi. Dengan begitu, petugas dapat melakukan penanganan berdasarkan prosedur hukum.
Kasus Viral Video Banyuwangi Dalam Penanganan
Kasus viral video Banyuwangi ini sebelumnya memunculkan banyak pembicaraan di media sosial. Berbagai unggahan dan komentar membuat informasi mengenai perkara tersebut menyebar dengan cepat.
Namun, informasi yang beredar di media sosial belum tentu menggambarkan fakta hukum secara utuh. Karena itu, masyarakat diminta tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan.
Polresta Banyuwangi juga tidak mengungkap identitas anak yang terlibat. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan anak dalam proses penegakan hukum.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini pun jadi alarm bahwa video viral Banyuwangi yang melibatkan anak bukan bahan hiburan atau konsumsi publik.
Masyarakat perlu menahan diri. Jangan menyebarkan ulang konten, jangan memburu identitas anak, dan jangan membuat dugaan yang belum terverifikasi.
Perlindungan anak atas kasus video viral “yang wes yang” di Banyuwangi perlu menjadi prioritas. Penanganan perkara kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara masyarakat dapat membantu dengan menjaga privasi dan tidak memperluas penyebaran materi yang merugikan anak. (*)
Suka dengan artikel kami? Ikuti tren terbaru!
Tambahkan Intrend.id sebagai sumber pilihan





