LSP dan Dua Jenderal Polisi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Intrend.id – Bareskrim Polri menetapkan LSP dan dua jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting.
LSP menjadi satu nama tersangka yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) saat ini sekaligus mantan Kapolri.
Dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), yang menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026 malam.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Menurut Asep, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan dasar penegakan hukum yang sah.
Target penyadapan disebut tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
Bareskrim turut mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Kasus ini mulai ditangani setelah adanya laporan internal pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti. Satu orang berinisial SU masih diperiksa dengan status saksi.
Yusril Tegaskan Bukan Kasus Makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut perkara tersebut tidak mengarah pada tindak pidana makar.
“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril saat konferensi pers di hari yang sama.
Menurut Yusril, pasal yang diterapkan berkaitan dengan dugaan penyadapan dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan upaya menggulingkan presiden atau pemerintah.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Yusril juga menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kini LSP dan tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Mabes Polri. (*)
Suka dengan artikel kami? Ikuti tren terbaru!
Tambahkan Intrend.id sebagai sumber pilihan





