Super Air Jet Update Persyaratan Terbang Domestik Terbaru
InTrend.ID – Super Air Jet menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan terbang domestik dan ketentuan bagi para penumpang Super Air Jet agar dapat mempersiapkan seluruh syarat terbang dengan aman dan nyaman.
Menurut Direktur Utama (Chief Executive Officer) SUPER AIR JET, Ari Azhari, pelaksanaan penerbangan SUPER AIR JET berdasarkan persyaratan penerbangan domestik SE Kementerian Perhubungan No. 77 Tahun 2022 yang diberlakukan mulai 11 Agustus 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
“Selain itu, pelayanan Super Air Jet mematuhi ketentuan operasional sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Ari Azhari melalui rilis, 16 Agustus 2022.
Penerbangan Domestik (Dalam Negeri)
Dosis Vaksinasi | Kelengkapan Dokumen Kesehatan | Keterangan |
Usia > 17 Tahun | ||
Vaksin Dosis 3 (Booster) | Tidak Wajib test Covid-19 (Antigen atau PCR) | Menjalankan protokol kesehatan ketat dan Peduliindungi |
Vaksin Dosis 1 &2 | Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) | |
Perjalanan Luar Negeri dan Belum Vaksin | Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24jam) | |
Belum Vaksin (kondisi kesehatan khusus, penyakit komorbid) | Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19 | |
Usia 6-17 Tahun | ||
Vaksin Dosis 2 | Tidak Wajib test Covid-19 (Antigen atau PCR) | Menjalankan protokol kesehatan ketat dan Peduliindungi |
Vaksin Dosis 1 | Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24jam) | |
Perjalanan Luar Negeri dan Belum Vaksin | Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24jam) | |
Belum Vaksin (kondisi kesehatan khusus, penyakit komorbid) | Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24jam) atau tes Antigen (1x24jam) dan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti Vaksinasi Covid-19 | |
Usia < 6 Tahun | ||
Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 (Antigen atau PCR) | Menjalankan protokol kesehatan dan Peduliindungi | |
Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 |
Ari Azhari menyatakan, Super Air Jet senantiasa mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan ketentuan penerbangan saat pandemi Covid-19. Sebelum melakukan perjalanan udara, diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan terbang yang berlaku.
“Seluruh sertifikat vaksin yang telah dilakukan maupun hasil test RDT-ANTIGEN dan RT-PCR dapat diakses dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi, sehingga dapat terbang dengan aman dan nyaman,” ujar Ari Azhari.
Selain itu perlu diketahui bahwa kapasitas angkut (load factor) Penumpang sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No. 77/2022 yaitu 100%. Penetapan kapasitas angkut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pengalaman terbang sama SUPER AIR JET akan semakin menyenangkan dan nyaman karena menggunakan jenis pesawat Airbus 320-200 yang didesain ergonomis, jarak antarkursi lapang dengan konfigurasi 180 kursi kelas ekonomi.
SUPER Aman, pesawat memiliki teknologi Hepa Filter (sistem penyaring partikel kuat) yang mampu menyaring 99,9% kuman, bakteri dan virus, sehingga sirkulasi udara dalam kabin terjaga baik. Terpenting lagi, penerbangan dijalankan menurut standar operasional prosedur dan protokol kesehatan ketat.
SUPER AIR JET sangat memahami kebutuhan pelancong kekinian, sejalan visi: To empower the next generation to reach new heights “turut membangun generasi muda untuk menembus ketinggian baru. ***
Baca Artikel lainnya di Google News.