INTREND Siber

Komunitas Stand Up Comedy Indonesia Menuntut Open Mic Kembali ke Ranah Publik

InTrend.ID – Komunitas Stand Up Comedy Indonesia menuntut Open Mic kembali ke ranah publik. Tuntutan Komunitas Stand Up Comedy Indonesia tersebut mencuat usai adanya klaim kepemilikan Open Mic oleh pihak tertentu.

Kamis, 25 Agustus 2022, sejumlah pentolan penggiat Komunitas Stand Up Comedy Indonesia atau komika melakukan tuntutan sekaligus melayangkan gugatan pengembalian istilah open mic ke ranah publik.

Gugatan Komunitas Stand Up Comedy Indonesia tersebut disampaikan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tuntutan dan gugatan itu berkaitan dengan permintaan agar hak atas kekayaan intelektual atau HAKI ‘Open Mic’ dikembalikan ke ranah publik.

Tampak beberapa tokoh stand up Indonesia seperti Panji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Aziz Doa Ibu, serta Mo Sidik hingga Gilang Baskara dan Oki Rengga.

Mewakili komunitas stand up Indonesia, Panji Prasetyo selaku kuasa hukum menyatakan, adanya klaim atau kepemilikan atas istilah open mic tersebut meresahkan dan mengganggu teman-teman para komika.

“Pendaftaran ini jelas telah meresahkan para komika. Karena pihak yang melakukan pendaftaran ini melakukan somasi ke mana-mana, meminta bayaran untuk setiap acara, yang bertajuk open mic. Jelas tidak masuk akal dan kesabaran teman-teman komik sudah habis. Intinya satu, mengajukan gugatan merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan istilah open mic menjadi milik publik,” ujar Panji Prasetyo dilihat dari video Detik.

Dengan kompak, para komika ini menganggap istilah open mic merupakan istilah umum yang tidak bisa diklaim dan disetujui sebagai hak milik pihak tertentu apalagi smpai dipatenkan.

Beberapa komika bahkan mengaku kerap mendapatkan somasi atas pencantuman istilah open mic saat mereka akan menggelar cara atau manggung.

Di laman Instagram, Panji Pragiwaksono secara tegas mengemukakan maksud dari tuntutan komunitas stand up Indonesia.

Menurut Panji, sempat ada yang mendapatkan tuntutan agar membayar sejumlah uang dalam jumlah besar agar bisa memakai istilah open mic.

“Kalau memang peduli dgn tumbuh kembang kesenian stand-up comedy, kalau memang sayang dengan pelaku kesenian ini, kembalikan #OpenMicMilikPublik supaya ga ada yg disuruh bayar 1M lagi.”

Open Mic Indonesia

Tuntutan Komunitas Stand Up Comedy Indonesia terkait open mic kembali ke ranah publik berkaitan dengan hak kekayaan inteletual. Dilihat dari situs Ditjen HAKI, yang terdaftar adalah “Open Mic Indonesia”. Sementara pengajuan atas istilah “Open Mic” saja sudah lama ditolak.

Dalam pangkalan data kekayaan intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, merek Open Mic Indonesia tercatat dipegang Ramon Pratomo warga Bogor, Jawa Barat.

HAKI atas Open Mic Indonesia milik Ramon Pratomo itu tergolong dalam kode kelas 41 kategori hiburan, acara hiburan radio, hiburan televisi.

Merek penamaan Open Mic Indonesia didaftarkan dengan Nomor permohonan J002013025009 tanggal penerimaan 2013-05-28 dan tanggal pengumuman 2015-06-05 dengan nomor pengumuman BRMA3615.

Komunitas Stand Up Comedy Indonesia

Tanggal dimulai perlindungan sejak 28 Mei 2013 dan Tanggal berakhir perlindungan pada 28 Mei 2023. ***

Baca Artikel lainnya di Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status