Kejaksaan Sita Aset Bos PT Duta Palma Group Berupa Uang Triliunan
INTREND.ID – Pihak Kejaksaan sita aset bos PT Duta Palma. Hasil Kejaksaan sita aset bos PT Duta Palma Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menunjukkan tumpukan uang tunai lebih dari Rp5,1 triliun.
Uang itu hasil Kejaksaan usai sita aset bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Uang tunai itu disebut sebagai barang bukti dari perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Selasa 30 Agustus 2022, sekitar pukul 11:00 WIB bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, bersama dengan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari menyampaikan perkembangan perkara PT Duta Palma Group serta Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP terkait kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara.
Pada saat Konferensi pers, dilakukan penyerahan uang hasil penyitaan barang bukti dalam perkara PT Duta Palma Group atas nama Tersangka SD secara simbolis dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah kepada perwakilan Bank Mandiri.
Nilai uang tersebut adalah sebesar Rp5.123.189.064.978; USD11.400.813,57; SGD646,04.
Hasil perhitungan kerugian perekonomian Negara kurang lebih Rp99,2 Triliun.
JAM-Pidsus menyampaikan ada perubahan nilai dari awal Penyidik menemukan kerugian sebesar Rp78 Triliun dan saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian Negara kurang lebih sejumlah Rp104,1 Triliun.
“Ini harus dipahami bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian Negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian Negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar,” katanya.
Barang bukti yang ditunjukkan pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terdiri dari Rp 5.123.189.064.978; 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat, dan 646,04 dollar Singapura.
“Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan Bank Mandiri. Uang sebanyak 5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri tapi ada di beberapa bank lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Selasa 30 Agustus 2022. ***
Baca Artikel lainnya di Google News.