INTREND Siber

Rekomendasi TGIPF Pengurus PSSI Harus Bertanggung Jawab Atas Tragedi Stadion Kanjuruhan

INTREND.ID – Fakta temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF disusun dalam rekomendasi TGIPF atas tragedi Stadion Kanjuruhan Malang jauh lebih mengerikan dari yang beredar di medsos.

Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang itu terjadi usai pertandingan sepakbola antara Arema FC dan persebaya Surabaya.

Hal itu disampaikan Menteri Polhukam Mahfud MD, dalam siaran pers 14 Oktober 2022.

Pihaknya telah melaporkan rekomendasi TGIPF dan hasil temuan itu kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut Mahfud MD, dari temuan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV pihaknya menemukan sejumlah fakta yang lebih mengerikan daripada yang beredar di media massa maupun media sosial.

“Fakta yang kami temukan proses jatuhnya korban jatuh jauh lebih mengerikan dari yang beredar di televisi dan medsos. Karena kami merekonstruksi berdasarkan 32 CCTV yang dimiliki aparat,” kata Mahfud MD melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat 14 Oktober 2022.

Dari penyelidikan itu, diketahui ada yang terinjak-injak dan meninggal.

“Yang mati dan cacat dan sekarang kritis dipastikan berdesak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan. Adapun tingkat keterbahayan racun gas air mata sedang diperiksa BRIN. Tetapi hasilnya tidak mengubah kematian karena gas air mata,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga telah menyusun laporan untuk Presien Joko Widodo ke dalam 124 halaman laporan.

TGIPF juga merekomendasikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab. Selain itu TGIPF juga sampaikan rekomendasi pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.

“Dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab bersama sub-sub organisasinya,” kata Mahfud MD.

Bertanggung jawab itu berdasarkan aturan yang ada. Kedua berdasarkan moral atas tanggung jawab asas hukum.

“Hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi. Itu yang terjadi keselamatan rakyat terinjak-injak,” kata Mahfud MD.

“Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap pihak yang terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini,” kata Mahfud MD. ***

Baca Artikel lainnya di Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status