INTREND Siber

Artis Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Negeri Serang

INTREND.ID – Kabar mengejutkan datang dari artis Nikita Mirzani ditahan, Selasa malam 25 Oktober 2022.

Artis Nikita Mirzani ditahan pihak Kejaksaan Negeri Serang. Dia tampak mengenakan pakaian putih dengan kacamata hitam.

Artis Nikita Mirzani ditahan dan dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ke Rutan Kelas IIB Serang, Selasa 25 Oktober 2022.

Nikita akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022.

Penahanan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Penangkapan artis Nikita Mirzani ini isusul dengan beredarnya video seorang Wanita diduga Nikita Mirzani yang berteriak-teriak di Kejari Serang.

Namun video itu tidak memperlihatkan wanita yang berteriak.

Hanya terdengar suara perempuan dari dalam sebuah ruangan.

“Siapa Dito Mahendra, Berapa kalian dibayar, kalian pikir saya penjahat,” demikian suara itu terdengar dari video yang beredar.

Ada juga terdengar “Apaan! Nggak semua! Nggak ada, nggak ada!” teriak Nikita.

Ia lalu menyebut-nyebut nama Dito Mahendra dan Ferdy Sambo.

“Apa kabar dengan hukum?! Kenapa kasusnya Dito nggak jalan-jalan?!”

“Padahal dia nyulik, sama kasusnya kayak Ferdy Sambo tidak jalan di Jakarta Selatan,” teriaknya.

“Jangan bilang semua sama di mata hukum,” hardik Nikita.

Selanjutnya, terdengar suara seorang pria yang berusaha menenangkan Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani diduga menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis dan sempat menolak.

“Iya tadi sempat menolak. Cuma kita kan persuasif, manusiawi,” ungkapnya.

alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana. ***

Baca Artikel lainnya di Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status