Home | Trend in Siber | Dugaan Penipuan Umroh Hanania Travel, Ratusan Jemaah Lapor ke Polda Metro Jaya

Dugaan Penipuan Umroh Hanania Travel, Ratusan Jemaah Lapor ke Polda Metro Jaya

hanania travel

Intrend.id – Kasus dugaan penipuan umroh Hanania Travel mencuat ke permukaan. Kasus ini telah menjadi urusan hukum di kepolisian.

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan penipuan yang melibatkan agen perjalanan umroh Hanania Travel Group. Laporan tersebut diajukan sejumlah korban setelah mendatangi kantor agen travel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan resmi diterima pada 28 Mei 2026. Kasus ini kini tengah ditindaklanjuti oleh penyidik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026,” ujar Budi Hermanto, dalam keterangan Kamis 28 Mei 2026.

Berdasarkan laporan, pelapor berinisial NN mengaku mengalami kerugian setelah membayar biaya perjalanan umroh kepada terlapor berinisial ASF. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sesuai jadwal.

Polisi menyebut terlapor dijerat dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Saat ini, proses hukum masih berjalan untuk mengungkap fakta dan pihak yang bertanggung jawab.

“Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP,” ujarnya melalui Media Hub Polri, dikutip Sabtu 30 Mei 2026.

Kasus ini mencuat setelah ratusan calon jamaah umroh melaporkan Direktur Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diwakili oleh salah satu korban, Joko Setyo, yang menyebut ada sekitar 300 jamaah terdampak.

Para korban mengaku telah melunasi biaya perjalanan, namun tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Seharusnya, keberangkatan dijadwalkan mulai Maret 2026, tetapi hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak travel.

Sebelum menempuh jalur hukum, para jamaah umroh sempat melakukan mediasi dengan pihak Hanania Travel. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak agen dinilai tidak mampu memberikan kepastian pengembalian dana.

Dalam proses mediasi, terungkap total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp60 miliar. Selain itu, ribuan jamaah dari berbagai kloter yang dijadwalkan berangkat hingga Agustus 2026 juga terancam gagal berangkat.

Kasus travel umroh Hanania ini memberi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umrah. Transparansi, legalitas, dan rekam jejak perusahaan menjadi hal penting guna menghindari kerugian serupa. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
© Copyright 2026, All Rights Reserved  |  @2021-2026 | Published by Intrend.id
DMCA.com Protection Status