Fenomena Penangkapan Selebgram Terlibat Promosi Judi Online di Indonesia
INTREND.ID – Fenomena baru terjadi setelah polisi menangkap selebgram terlibat promosi judi online. Satu penangkapan selebgram terlibat promosi judi online terbanyak adalah terjadi di Ngawi, Jawa Timur (Jatim).
Tim Siber Satreskrim Polres Ngawi, Jawa Timur, menangkap tujuh selebgram terlibat promosi judi online. Mereka merupakan selebram setempat yang aktif mengiklankan judi online melalui akun media sosial Instagram.
Para selebgram selebgram terlibat promosi judi online ini telah beroperasi selama dua tahun terakhir.
Mereka kerap mempromosikan situs judi online melalui postingan di Instagram mereka yang memiliki ribuan pengikut.
Dari hasil promosi iklan judi online itu, para selebgram terlibat promosi judi online ini diduga menerima imbalan dalam jumlah besar setiap bulan.
Hasil pendapatan itu diduga digunakan untuk berbagai keperluan.
Dari penangkapan selebgram terlibat promosi judi online di Ngawi ini, polisi menyita sejumlah uang, handphone, serta bukti capture dari aksi promosi judi online yang para selebgram terlibat promosi judi online ini lakukan.
Sebelumnyam polisi juga menangkap YouTuber Ferdian Paleka karena diduga mempromosikan situs judi online di media sosial. Ferdian Paleka diduga memperoleh Rp600 juta usai mempromosikan 2 situs judi online.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Paleka sudah melakukan aksi promosi judi online lebih dari 2 bulan. Dia promosikan di channel YouTube dan Facebook Paleka TV.
Paleka disebut telah mengumpulkan cuan dengan total Rp 600 juta.
“Tersangka ini mendapatkan keuntungan dari 2 situs judi online sebesar Rp30 juta dan Rp570 juta,” kata Ibrahim di Polda Jabar, Rabu 26/7/2023.
Ferdian Paleka dulu sempat viral karena melakukan prank kepada waria. Kini Paleka diduga telah menerima endorse judi online sejak 16 Maret 2023.
Pada 30 Mei, Paleka kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditangkap di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung.
Kasus serupa juga terjadi di Bogor, yaitu Selebgram asal Bogor berinisial SZM ditangkap polisi krn mempromosikan judi online.
Ia mendapat gaji pokok Rp 7 juta / bulan dari pengelola judi online. Selain itu juga dapat bonus dari setiap pendaftar judi online.
Sementara itu, Bareskrim Polri memberikan imbauan kepada sejumlah kalangan artis, selebgram, hingga influencer untuk berhenti lakukan promosi judi online.
Alasannya karena belakangan ini terdapat sejumlah artis hingga influencer yang mengendrose situs judi online.
Dampak promosi judi online yang kerap dilakukan kalangan artis atau influencer ini memberikan dampak yang sangat besar kepada masyarakat.
“Saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk stop saat ini mempromosikan judi online,” terang Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid.
Vivid menyatakan bahwa saat ini korban judi online banyak yang telah jatuh miskin hingga jual diri.
“Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin, banyak yang tadinya perempuan mohon maaf akhirnya menjual diri, supaya bisa cari uang untuk judi online,” ujarnya.
Vivid juga ungkapkan para influencer ini sebetulnya masih memiliki peluang usaha yang bisa dilakukan.
Hal ini untuk menghindari pidana bagi siapapun artis maupun influencer yang mempromosikan judi online nantinya terancam untuk diproses secara pidana.
“Masih ada usaha lain kok, misalnya mempromosikan alat kecantikan yang sudah sesuai ketentuan dan segala macam,” bebernya.
Diketahui sebelumnya Bareskrim Polri sedang mengusut kasus judi online yang kian marak di kalangan masyarakat.
Bahkan sejumlah artis hingga influencer ternama turut terlibat dalam mempromosikan situs judi online tersebut.
Saat ini sejumlah influencer hingga artis ternama akan dipanggil penyidik karena diduga mempromosikan situs judi online.
Salah satu artis terkenal yang akan dipanggil Bareskrim Polri yakni Wulan Guritno.
“Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan (Wulan Guritno),” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid, Kamis, 31 Agustus 2023.
Tak hanya Wulan Guritno, ada beberapa nama publik figur lainnya yang nantinya akan dilakukan pemanggilan oleh Bareskrim Polri.
“Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” ungkap Vivid.
Pelanggaran promosikan judi online ini bisa dipidana sesuai UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto (Pasal) 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar. ***