Entertainment

Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara Akibat Kasus Asusila dan Kekerasan Terhadap Perempuan

INTREND.ID – Mantan anggota EXO Kris Wu mendapat vonis atau hukuman dari Pengadilan Beijing, China, 13 tahun penjara.

Vonis untuk Kris Wu itu resmi dinyatakan Pengadilan Beijing atas kasus Kris Wu.

Kris Wu dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosan dan kekerasan seksual.

Sang idol-aktris ini dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas dua tindak pidana kriminalnya itu.

Pengadilan Beijing pada 25 November 2022, menyatakan Kris bersalah dalam kasus pemerkosaan.

Pemerkosaan itu dilakukan Kris terhadap tiga perempuan yang terjadi pada November hingga Desember 2020.

Atas tindakan kekerasan terhadap perempuan ini, Kris mendapatkan hukuman 11 tahun dan 6 bulan.

“Wu Yifan (nama asli Kris) mengambil keuntungan dari tiga perempuan yang sedang mabuk (dengan memperkosa mereka) di rumahnya,” demikian kata hakim seperti dilansir dari Soompi, Sabtu 26 November 2022.

Kris pun dinyatakan bersalah dalam kejahatan kekerasan terhadap perempuan seksual yang terjadi pada Juli 2018.

Kasus ini melibatkan Kris dan teman-temannya yang menyerang dua perempuan yang juga tengah mabuk.

Atas kesalahannya ini, dia dihukum 1 tahun dan 10 bulan penjara.

Total hukuman bagi Kris Wu untuk ada di balik jeruji besi adalah selama 13 tahun.

Setelah menyelesaikan hukuman penjaranya, Kris akan langsung dideportasi dari China ke Kanada sebagai negara asal Kris Wu.

“Keputusan ini dibuat berdasarkan fakta serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut,” kata hakim.

Biro pajak juga menyatakan Kris Wu harus membayar 600 juta Yuan (sekitar Rp1,3 triliun). Pembayaran itu untuk pelanggarannya terkait pajak, termasuk menyembunyikan pendapatan pribadi.

Pihak berwenang menyatakan antara 2019 dan 2020, Kris Wu menghindar membayar pajak sebesar 95 juta Yuan (sekitar Rp207,8 miliar) dan pajak kurang bayar sebesar 84 juta Yuan (Rp183,7 miliar). ***

Baca Artikel lainnya di Google News INTREND.ID

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status