Trend in Siber

Heboh Kasus FH UI Viral, Grup Chat Mahasiswa Diduga Lecehkan Perempuan

Intrend.id – Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) lagi jadi sorotan panas di media sosial dan publik kampus setempat. Semua bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup chat mahasiswa yang diduga berisi pelecehan seksual verbal terhadap perempuan. Dalam waktu singkat, kasus ini langsung viral, terutama di platform X, dan memicu reaksi keras dari publik.

Isi chat kasus FH UI yang tersebar dinilai kelewat batas. Bukan sekadar candaan, percakapan tersebut disebut mengarah ke objektifikasi tubuh perempuan hingga dugaan kekerasan seksual verbal. Banyak warganet yang geram karena grup itu diduga jadi ruang diskusi tidak etis soal korban, yang seharusnya dilindungi, bukan malah direndahkan.

Dari situ, tekanan publik langsung mengarah ke kampus. Banyak yang menuntut pihak Fakultas Hukum UI dan Universitas Indonesia bertindak tegas. Apalagi, ini terjadi di lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi nilai hukum, etika, dan kemanusiaan.

Kronologi Kasus yang Bikin Heboh

Kalau ditarik ke belakang, kronologi kasus FH UI ini mulai mencuat pada akhir pekan, tepatnya Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 11–12 April 2026. Sekitar 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023 diduga membuat grup chat internal yang berisi percakapan bernuansa seksual, pelecehan verbal, hingga pembahasan tidak pantas terkait mahasiswi.

Yang bikin makin janggal, para anggota grup tersebut tiba-tiba mengirim permintaan maaf di grup besar angkatan tanpa penjelasan. Hal ini justru memancing rasa penasaran.

Keesokan harinya, 12 April 2026, tangkapan layar percakapan mulai tersebar di media sosial. Akun anonim di X jadi salah satu yang pertama mengunggah bukti tersebut, seperti @sampahfhui. Dari situlah kasus langsung meledak dan jadi konsumsi publik. “anak fhui bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari???” tulisnya.

Masih di tanggal yang sama, pihak Fakultas Hukum UI mengonfirmasi telah menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mengandung unsur pidana.

Dalam akun Instagram Fakultas Hukum UI (@fakultashukumui), disebutkan bahwa pihak fakultas sudah menerima laporan mengenai grup chat tersebut. Fakultas mengecam keras tindakan tersebut.

“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” demikian pernyataan Dekan Fakultas Hukum (FH) UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, 12 April 2026.

Masuk ke 13 April 2026, situasi makin panas. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI membenarkan adanya kasus tersebut. Malam harinya, digelar forum terbuka di Auditorium FH UI yang dihadiri mahasiswa. Para terduga pelaku dihadirkan langsung. “Telah terjadi tindakan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa FH UI sebagai pelakunya,” kata Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, kepada Tempo, Senin, 13 April 2026.

Suasana sempat memanas. Dalam forum itu, para pelaku disebut sudah mengakui perbuatannya. Bahkan, sempat terjadi tekanan sosial, termasuk momen ketika wajah mereka ditampilkan di depan forum dan disoraki.

Dugaan Libatkan Belasan Mahasiswa

Dari informasi yang beredar, jumlah mahasiswa yang terlibat tidak sedikit. Diperkirakan ada sekitar 14 hingga 16 orang yang terlibat dalam grup chat tersebut.

Yang jadi perhatian, percakapan mereka bukan cuma sekadar obrolan biasa. Kontennya dinilai merendahkan perempuan, mengarah ke pelecehan seksual verbal, bahkan ada indikasi kekerasan seksual secara digital.

Beberapa dari mereka sebenarnya sudah sempat meminta maaf di forum internal. Tapi setelah bukti percakapan menyebar luas, publik menilai permintaan maaf saja tidak cukup.

Kasus ini jadi makin sensitif karena para pelaku merupakan mahasiswa hukum. Banyak yang menilai ini ironis, karena mereka seharusnya paham soal hukum, etika, dan perlindungan terhadap korban.

Respons Resmi Fakultas dan Kampus

Pihak Fakultas Hukum UI langsung angkat suara. Dalam pernyataan resminya, fakultas menegaskan bahwa mereka telah menerima laporan sejak 12 April 2026.

Dekan FH UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, menyebut bahwa kasus ini diduga melanggar kode etik dan bahkan berpotensi masuk ranah pidana.

Ia menegaskan bahwa fakultas mengecam keras segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia. Menurutnya, perilaku seperti itu jelas bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik yang dijunjung tinggi di kampus.

Saat ini, pihak fakultas sedang melakukan beberapa langkah penting, seperti:

– Penelusuran dan verifikasi menyeluruh
– Pendalaman bukti serta kronologi kejadian
– Koordinasi dengan pihak terkait jika ditemukan unsur pidana

Semua proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tetap adil bagi semua pihak.

BEM FH UI Desak Sanksi Tegas

Dari sisi mahasiswa, BEM FH UI juga bersikap tegas. Ketua BEM menyatakan kekecewaannya terhadap kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa sendiri.

Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi. BEM UI juga mendorong agar pelaku diberi sanksi seberat-beratnya, termasuk kemungkinan Drop Out (DO). “Mahasiswa FH UI menuntut 16 pelaku di-DO,” ujar Yatalathof Ma’shun Imawan Ketua BEM UI dalam forum yang digelar di Auditorium Djokosoetono FH UI pada Senin malam, 13 April 2026, melalui Tempo.

BEM menekankan pentingnya keberpihakan pada korban serta menciptakan ruang kampus yang aman bagi semua mahasiswa, khususnya perempuan.

Rektor UI Ikut Tanggapi

Kasus ini juga sampai ke level pimpinan universitas. Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menyatakan akan memantau langsung penanganan kasus ini.

Ia menegaskan komitmen kampus untuk melawan segala bentuk kekerasan seksual. UI juga memastikan bahwa lingkungan kampus harus tetap aman, nyaman, dan bebas dari tindakan tidak bermoral.

“Sama-sama kita monitor ya. Kita lawan kekerasan seksual,” kata Prof Heri, Senin 13 April 2026, dikutip dari Detik.

Direktur Humas UI menambahkan bahwa proses penanganan sedang berjalan dengan koordinasi bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.

Kampus juga menjamin perlindungan dan kerahasiaan bagi pihak yang terdampak, termasuk korban. “Universitas menjamin perlindungan, kerahasiaan, serta pendampingan bagi pihak yang terdampak,” ungkapnya dilansir Kompas.

Status Terkini: Pelaku Dicabut dari Organisasi

Perkembangan terbaru per Selasa, 14 April 2026, menunjukkan bahwa para pelaku sudah mulai menerima konsekuensi awal.

Mereka telah dicabut keanggotaannya dari organisasi mahasiswa di lingkungan FH UI. Ini jadi langkah awal sebelum sanksi yang lebih berat diputuskan.

Saat ini, investigasi internal masih terus berjalan. Kampus juga membuka kemungkinan adanya proses hukum jika ditemukan unsur pidana.

Sanksi akademik seperti DO masih dalam pembahasan dan jadi salah satu tuntutan utama dari mahasiswa.

Reaksi Publik: Dari Geram hingga Aksi Sosial

Kasus ini tidak cuma jadi isu internal kampus. Reaksi publik sangat besar. Banyak warganet yang mengecam keras tindakan para pelaku.

Di sisi lain, mahasiswa juga ikut bersuara. Ada aksi solidaritas, diskusi terbuka, hingga tekanan sosial terhadap pelaku.

Bahkan, sempat beredar video yang menunjukkan pelaku dihadapkan pada massa mahasiswa. Ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini di mata komunitas kampus.

Namun, di tengah kemarahan publik, kampus tetap mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Tujuannya jelas, untuk melindungi korban dan menjaga proses hukum tetap berjalan dengan adil.

Isu Lebih Besar: Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Kasus FH UI ini membuka kembali diskusi soal kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Banyak yang menyadari bahwa masalah ini bukan hal baru, tapi sering tersembunyi.

Kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik. Dalam kasus ini, bentuknya adalah verbal dan digital, yang sama-sama berdampak serius bagi korban.

Komentar tidak pantas, objektifikasi, hingga pembahasan tubuh seseorang tanpa izin sudah termasuk dalam kategori pelecehan.

Kasus ini jadi pengingat bahwa ruang digital pun harus dijaga. Grup chat bukan berarti bebas dari etika.

Komitmen Kampus: Lingkungan Aman dan Berintegritas

Universitas Indonesia menegaskan komitmennya untuk:

– Menolak segala bentuk kekerasan seksual
– Menjamin keamanan lingkungan kampus
– Menindak tegas pelanggaran
– Bekerja sama dengan aparat jika diperlukan

Langkah ini penting untuk membangun kembali kepercayaan publik, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Kasus Masih Berkembang

Kasus FH UI ini masih terus berkembang dan jadi perhatian nasional. Proses investigasi belum selesai, dan keputusan akhir terkait sanksi masih ditunggu.

Publik berharap ada tindakan tegas dan transparan. Bukan hanya untuk menghukum pelaku, tapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan edukasi bagi semua pihak.

Kasus FH UI menunjukkan bahwa kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun, tidak boleh dianggap sepele, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya jadi tempat menjunjung etika aman untuk semua. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status