Trend in Siber

Kasus Bibi Kelinci Nabilah O’Brien Disorot DPR, Komisi III Bakal Gelar RDPU

Intrend.id – Kasus hukum yang menimpa pemilik restoran Bibi Kelinci Nabilah O’Brien kini mendapat perhatian serius dari parlemen. Komisi III DPR RI memastikan akan mendalami perkara tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Menanggapi kasus Bibi Kelinci Nabilah O’Brien ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan menggelar RDPU pada Senin, 9 Maret 2026. Rapat tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar terkait kasus yang dialami Nabilah.

Menurut Habiburokhman, DPR ingin mendengar langsung kronologi kejadian dari semua pihak, termasuk dari Nabilah dan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU kasus pemilik resto Nabilah O’Brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka,” kata Habiburokhman dalam keterangannya yang diunggah melalui media sosial, Jumat 6 Maret 2026.

Politikus dari Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum. DPR ingin memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, serta tidak merugikan warga negara.

Dalam RDPU tersebut, Komisi III berencana mengundang Nabilah O’Brien bersama kuasa hukumnya, serta pihak kepolisian yang menangani perkara ini.

“Kami akan mengundang Nabilla O’Brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan bahwa parlemen memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada praktik penegakan hukum yang keliru. Menurutnya, negara harus menjamin setiap warga mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

“Kami optimis Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” tegasnya.

Kasus yang menyeret pemilik resto Bibi Kelinci Nabilah O’Brien ini mencuat setelah Nabilah mengungkapkan keluhannya melalui akun Instagram pribadinya, @nabobrien, pada Kamis 5 Maret 2026. Dalam unggahan tersebut, ia mengaku menjadi korban pencurian namun justru berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka, dan dituntut Rp1 miliar,” tulis Nabilah dalam unggahan yang kemudian viral di media sosial.

Perseteruan ini bermula dari dugaan insiden di kedai Bibi Kelinci yang melibatkan gitaris bernama Zendhy Kusuma. Video rekaman CCTV yang memperlihatkan Zendhy dan istrinya meninggalkan kedai tanpa membayar sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dirinya telah diam selama 5 bulan menghadapi kasus ini karena takut menyuarakan.

Namun, situasi berbalik ketika pihak Zendhy melaporkan Nabilah atas dugaan pencemaran nama baik setelah video tersebut menyebar luas.

Dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat 6 Maret 2026, Nabilah mengungkapkan kekecewaannya karena justru dilaporkan balik.

“Tega sekali kalian justru melaporkan saya balik. Untuk apa? Kalian sendiri sudah mengakui bahwa kalian mengambil makanan itu,” ujar Nabilah.

Selain laporan pidana, Nabilah juga menghadapi tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar. Ia menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan nilai makanan yang dipermasalahkan.

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya, menjelaskan bahwa konflik bermula setelah pihaknya melayangkan somasi kepada Zendhy Kusuma pada 24 September 2025.

Somasi tersebut hanya meminta permintaan maaf secara terbuka kepada para pegawai kedai. Namun, pihak Zendhy justru membalas dengan somasi balik dan tuntutan ganti rugi.

“Mereka mengakui melalui balasan somasi bahwa mengambil makanan dan minuman tersebut,” ujar Goldie.

Kini kedua pihak saling melaporkan perkara ke kepolisian. Nabilah melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Mampang Prapatan, sedangkan Zendhy melaporkan balik ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Meski kliennya telah berstatus tersangka, Goldie menilai pasal pencemaran nama baik yang disangkakan tidak memenuhi unsur pidana.

“Pasal-pasal pencemaran nama baik, penuduhan maupun fitnah terhadap klien kami sama sekali tidak memenuhi unsur pidana,” katanya.

Kasus Bibi Kelinci Nabilah O’Brien ini pun kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menunggu hasil RDPU Komisi III DPR RI yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan proses hukum berjalan secara adil bagi semua pihak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status