Trend in Siber

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual UPN Veteran Yogyakarta Viral, Dosen Dinonaktifkan

Intrend.id – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen di UPN “Veteran” Yogyakarta kini jadi perhatian publik dan ramai dibahas di media sosial. Kasus ini memicu aksi demonstrasi mahasiswa di gedung rektorat kampus pada Rabu, 20 Mei 2026.

Aksi ini untuk mengawal proses penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen di UPN “Veteran” Yogyakarta yang dianggap serius dan mencoreng nama kampus.

Aksi demonstrasi mahasiswa UPN Yogya dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari. Suasana gedung rektorat dipenuhi mahasiswa dari berbagai fakultas. Bahkan, massa aksi memenuhi lantai 1 hingga lantai 4 gedung rektorat sambil membawa spanduk berisi tuntutan reformasi birokrasi kampus dan penuntasan kasus kekerasan seksual.

Kasus ini mencuat usai muncul laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen berinisial S dari Program Studi Agroteknologi, Fakultas Pertanian. Dugaan pelecehan disebut dilakukan dengan modus bimbingan skripsi dan urusan akademik lainnya.

Berdasarkan catatan tim independen mahasiswa, sejauh ini sudah ada sekitar 15 mahasiswa lintas angkatan yang melapor sebagai korban. Mahasiswa juga menduga kemungkinan terdapat lebih dari satu pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Demonstrasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UPN “Veteran” Yogyakarta itu mendesak pihak kampus agar mengusut seluruh laporan tanpa pandang jabatan. Massa aksi juga meminta evaluasi terhadap kinerja Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT).

Rektor Mohamad Irhas Effendi akhirnya turun langsung menemui mahasiswa dan mendengarkan tuntutan mereka. Dalam pertemuan tersebut, Irhas menyatakan siap memberikan sanksi tegas apabila dosen terduga pelaku terbukti bersalah.

“Kalau memang pelanggaran sesuai dengan ketentuan, saya siap berikan sanksi itu dikeluarkan dari UPN,” ujar Irhas di hadapan mahasiswa, Senin 20 Mei 2026.

Ia juga menegaskan siap mengirim surat kepada kementerian untuk mengusulkan pemberhentian dosen tersebut sebagai tenaga pengajar.

Sebagai langkah awal, pihak kampus telah menonaktifkan sementara dosen terduga pelaku dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026.

Melalui rilis resmi, pihak kampus menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual maupun penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik.

Ketua Satgas PPKPT UPNVY, Iva Rachmawati, mengatakan proses investigasi dilakukan secara objektif, profesional, dan tetap mengutamakan perlindungan korban serta kerahasiaan identitas pelapor.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut, Satgas PPKPT melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban. Setiap informasi dan bukti yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Iva di laman resmi UPN Yogyakarta.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen di UPN “Veteran” Yogyakarta ini pun memicu diskusi luas soal relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa di lingkungan kampus. Banyak mahasiswa menilai korban sering berada dalam posisi sulit karena takut proses akademiknya terganggu jika melapor. Publik berharap kasus ini bisa diusut tuntas dan menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan mahasiswa di perguruan tinggi Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status