Kominfo Jelaskan Sanksi Yang Tidak Lakukan Pendaftaran PSE
InTrend – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menjelaskan tentang tanggal efektif pendaftaran PSE Lingkup Privat.
Penjelasan ini menyusul adanya rencana pemblokiran terhadap perusahaan privat yang tidak mendaftarkan ke Kominfo.
PSE adalah Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.
Dalam siaran pers, Selasa 19 Juli 2022, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atau Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan jelaskan proses pendaftaran setiap PSE Privat diberikan kemudahan melalui Online Single Submission (OSS).
Dalam hal tersebut, menurut Semuel Abrijani Pangerapan, Kominfo juga sediakan tim teknis untuk dampingi selama proses pendaftaran.
“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” kata Semuel Abrijani Pangerapan saat Konferensi Pers Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kantor Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa 19 Juli 2022, dikutip dari laman Kominfo.
Semuel Abrijani Pangerapan juga menerangkan, Pemerintah telah siapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran.
Setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual.
Diketahui bahwa batas akhir pendaftaran PSE yaitu tanggal 20 Juli 2022.
“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS,” kata Semuel Abrijani Pangerapan lagi.
Mengenai PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Semuel Abrijani Pangerapan sampaikan bahwa Kominfo akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat yang paling besar di Indonesia.
Pemantauan traffic akan berlangsung bertahap, mulai dari traffic paling besar di Indonesia. Yaitu 100 traffic yang paling besar di Indonesia, 1000 traffic yang paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia.
“Kita data semua. Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara,” kata Semuel Abrijani Pangerapan.
Nah, jika setelah tanggal efektif pendaftaran pada tanggal 20 Juli 2022 masih terdapat PSE Privat yang belum melakukan pendafataran, Semuel Abrijani Pangerapan ucakpan bahwa besok hari di tanggal 21 Juli dan seterusnya, Kementerian Kominfo akan terapkan sanksi pertama.
Sanksi pertama Kominfo bagi perusahaan digital yang belum daftar adalah teguran secara tertulis.
“Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” kata Semuel Abrijani Pangerapan.
Selain itu, Semuel Abrijani Pangerapan juga tegaskan jika PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses, maka hal tersebut bersifat sementara. Pemblokiran akan dinormalisasi usai PSE bersangkutan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Iya (hanya sementara), kalau semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, ya kita cabut, namanya proses normalisasi. Begitu sudah terdaftar langsung otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang,” Semuel Abrijani Pangerapan. ***