Viral Iklan Film Aku Harus Mati Diturunkan Satpol PP, Tuai Kontroversi
Intrend.id – Viral iklan Film Aku Harus Mati diturunkan Satpol PP di Jakarta. Di jagat media sosial, aksi ini ramai dan menjadi bahasan.
Penertiban iklan film horor bertajuk Aku Harus Mati di Jakarta ini dilakukan terhadap sejumlah reklame, billboard, dan videotron yang sempat viral. Akhirnya diturunkan oleh Satpol PP DKI bersama dinas terkait sejak Sabtu malam 4 April 2026 hingga Minggu 5 April 2026.
Total ada 36 titik billboard di berbagai daerah yang sudah diturunkan mulai malam 4 April pagi hingga 5 April 2026.
Informasi ini ikut diperkuat oleh unggahan Prastowo Yustinus di akun X miliknya. Ia menyebut proses penertiban masih berlangsung hingga malam hari, termasuk penghentian tayangan videotron di titik-titik strategis seperti Daan Mogot.
“Teman2 Satpol PP DKI hingga semalam melanjutkan penurunan iklan film yang sedang heboh. Bersama Biro Iklan dan pihak terkait, reklame di Daan Mogot diturunkan dan videotron di lokasi strategis dihentikan penayangannya,” tulis akun X Prastowo Yustinus, Minggu 5 April 2026.
Iklan film ini memang mencuri perhatian publik. Tulisan besar “AKU HARUS MATI” dengan visual makhluk biru bermata merah dinilai terlalu “dark” buat ruang publik. Apalagi dipasang di lokasi ramai seperti Jalan Daan Mogot, Puri Kembangan, hingga kawasan Harmoni.
Sejak pertama muncul akhir Maret 2026, reaksi warga langsung beragam. Banyak yang merasa pesan dalam iklan terlalu provokatif dan bisa berdampak negatif, terutama bagi anak-anak atau orang yang sensitif secara mental. Tak sedikit juga orang tua yang khawatir karena anak-anak bisa melihat visual tersebut setiap hari di jalan.
Protes dimulai dari media sosial, terutama Threads. Akun @fongmeicha pada 26 Maret 2026 mempertanyakan “bisa melapor ke mana agar diturunkan? Sangat tidak sehat.”
Di media sosial, diskusi makin panas. Beberapa netizen bahkan menduga ini bagian dari strategi marketing biar viral. Apalagi pola “kontroversi dulu, viral kemudian” bukan hal baru di dunia promosi film.
Meski begitu, pihak produksi punya versi cerita sendiri. Produser film, Iwet Ramadhan, menegaskan bahwa penayangan billboard sebenarnya sudah dijadwalkan sejak awal. Kampanye dimulai setelah gala premiere 26–27 Maret dan memang direncanakan selesai pada 5 April 2026.
Menurutnya, penurunan iklan bukan karena tekanan publik, tapi memang sudah sesuai kontrak. Ia juga mengakui kalau respons masyarakat di luar ekspektasi tim produksi.
“Jadi mulai dari setelah Gala Premiere tanggal 26, 27 tuh billboard naik. Itu waktunya sampai tanggal 5 April. Jadi per malam ini kami turunkan materinya supaya tanggal 5 April selesai, karena kami akan lanjut masuk ke fase berikutnya,” ungkapnya.
Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut angkat suara. Mereka menilai langkah penertiban sudah tepat, tapi seharusnya bisa dilakukan lebih cepat. KPAI menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak psikologis iklan, terutama yang muncul di ruang publik terbuka.
KPAI menilai langkah produser dan rumah produksi yang akhirnya menurunkan semua materi promosi di ruang publik adalah keputusan yang benar. Namun, seharusnya produser bisa lebih cepat merespons keresahan masyarakat, sebelum polemik semakin meluas di media sosial.
KPAI menekankan bahwa promosi film di ruang publik harus mempertimbangkan perlindungan anak secara serius, karena ruang publik adalah area yang diakses semua kalangan, termasuk anak-anak yang belum memiliki filter emosional yang kuat.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, terkait kontroversi billboard film Aku Harus Mati di kumparan, 5 April 2026, menyatakan, “Kalau kami melihat, ini sedikit ceroboh karena terlalu berorientasi bisnis tanpa mempertimbangkan nilai moral.”
Kasus ini membuka diskusi soal batasan iklan di ruang publik. Apakah sah-sah saja tampil “bold” demi menarik perhatian, atau tetap harus ada batas etika?
Saat ini sebagian besar iklan billboard film Aku Harus Mati sudah diturunkan di Jakarta. Meski kontroversinya mulai mereda, filmnya sendiri masih tayang di bioskop sejak 2 April 2026, bertepatan dengan momentum Hari Film Nasional. (*)









