KPK Tetapkan Mardani Maming Mantan Bupati Tanah Bumbu Tersangka Korupsi
InTrend.ID – Publik tengah menyoroti penetapan Mardani Maming mantan Bupati Tanah Bumbu sebagai tersangka korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sampaikan dalam konferensi pers live di Instagram KPK RI, Kamis malam 28 Juli 2022, bahwa Mardani Maming mantan Bupati Tanah Bumbu telah salah gunakan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan operasi dan produksi di wilayahnya selama menjabat.
Menurut Marwata, pihak yang dibantu Mardani Maming yakni pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio pada 2010.
“(Membantu) untuk memperoleh IUP (izin usaha pertambangan) OP (operasi dan produksi) milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” kata Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 28 Juli 2022 yang disiarkan langsung lewat Instagram KPK RI.
KPK juga menduga bahwa Hendry Soetio melakukan pendekatan kepada Mardani untuk mempercepat proses peralihan izin usaha pertambangan PT BKPL dan PT PCN.
Usai pendekatan, Mardani kenalkan Henry kepada Raden Dwijono Putrohadi Sutopo. Saat itu, Raden Dwijono Putrohadi Sutopo adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Tanah Bumbu pada 2011.
Selain itu, Mardani Maming juga perintahkan Raden Dwijono Putrohadi Sutopo agar membantu Henry. Mardani lalu membuat surat keputusan tentang peralihan izin usaha pertambangan PT BKPL ke PT PCN pada Juni 2011.
“Ditandatangani MM (Mardani Maming) di mana diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja dibackdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang,” kata Marwata lagi.
Peralihan itu diyakini melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Beleid itu menyebut pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
Dalam kasus ini, KPK juga meyakini Mardani meminta Henry untuk mengurus izin pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan.
Usaha pertambangan itu juga diyakini telah dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU).
“Yang adalah perusahaan milik Mardani Maming,” kata Marwata.
PT ATU ini merupakan perusahaan fiktif yang sengaja dibuat Mardani. Tujuannya untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Mardani Maming dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh Mardani,” ucap Marwata.
Pembiayaan operasional PT ATU diyakini dari Henry. Perusahaan itu sudah membangun pelabuhan pada 2012 sampai dengan 2014. Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Henry.
Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani.
“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020,” kata Marwata.
Usai diperiksa KPK, Mardani Maming mantan Bupati Tanah Bumbu langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Mardani diduga langgar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***