Demo 27 Agustus AMPB Pati Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Target DPR 15 Desember
Intrend.id – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akhirnya bertemu langsung dengan pimpinan DPR RI di tengah aksi demonstrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026.
Massa demo 27 Agustus yang dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok itu membawa sejumlah tuntutan. Salah satu tuntutan utama adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Aspirasi tersebut diterima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.
Dalam audiensi itu, Dasco memastikan RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada 15 Desember 2026.
“Itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco di hadapan perwakilan AMPB.
Dasco mengatakan jadwal tersebut menjadi pegangan DPR dalam menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia juga menyebut pembahasan RUU masih terbuka untuk menerima masukan. Masyarakat dan pihak terkait masih dapat memberikan usulan sebelum proses pengesahan.
Menurut Dasco, sejumlah materi dalam RUU juga masih membutuhkan harmonisasi. Pembahasan dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak yang berkepentingan.
AMPB Minta DPR Tepati Janji
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta DPR RI menepati komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menurut Botok, hasil audiensi dengan pimpinan DPR menghasilkan kepastian bahwa RUU tersebut akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
“Jadi audiensi dengan pimpinan DPR menghasilkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember,” ujar Botok usai audiensi.
Botok menilai kepastian waktu tersebut menjadi komitmen yang harus dijalankan DPR. AMPB akan terus mengawal proses pembahasan hingga pengesahan.
Ia bahkan memberikan ultimatum kepada pimpinan DPR jika target tersebut tidak terpenuhi.
Botok meminta pimpinan DPR beserta jajaran bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga batas waktu yang disepakati.
“Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, Pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR,” tegasnya.
AMPB sebelumnya membawa isu pemberantasan korupsi sebagai salah satu fokus utama dalam aksi mereka. Pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengejar dan merampas aset hasil tindak pidana korupsi.
Dengan adanya target 15 Desember 2026, perhatian kini tertuju pada proses pembahasan RUU tersebut di DPR. Publik juga akan menunggu apakah komitmen pengesahan itu benar-benar terealisasi sesuai jadwal. (*)
Suka dengan artikel kami? Ikuti tren terbaru!
Tambahkan Intrend.id sebagai sumber pilihan









