Orang Diduga Kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terjaring OTT KPK

Intrend.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pihak diduga kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selain pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dua di antaranya merupakan pejabat ATR/BPN, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Penetapan delapan tersangka dan identitas mereka diumumkan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 15 September 2026, yang disiarkan live di kanal media sosial KPK.

Sementara dari pihak swasta dan tokoh lainnya terdapat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

Tiga tersangka lainnya adalah LEV yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara dari pihak Summarecon. Kemudian ERW dan MF yang disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK menduga Adrianto bersama LEV berperan sebagai pihak yang memberikan suap. Sementara Sontang dan ERW, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan MF diduga sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak hari ini atau 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” kata Taufik.

Delapan tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

OTT ini dilakukan KPK pada Senin 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek. Operasi tersebut menjadi OTT ke-23 KPK sepanjang 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK sebelumnya mengamankan 19 orang dalam operasi tersebut, termasuk sejumlah pejabat ATR/BPN, politikus, pihak swasta, dan mantan kepala daerah.

Selain menangkap sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Uang tersebut disebut dikemas dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper. Nilainya diperkirakan mencapai Rp106,3 miliar meski penghitungan resmi masih dilakukan KPK.

“Total sekitar Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan KPK sebelum-sebelumnya,” kata Achmad.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menaikkan penanganan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan kementeriannya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Kementerian juga memastikan akan bersikap kooperatif dan tidak berspekulasi mengenai substansi perkara sebelum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH (aparat penegak hukum) siapa pun,” kata Ossy usai rapat dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 15 September 2026.

Wakil Menteri ATR/BPN juga memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berjalan meski kasus dugaan korupsi tersebut menyeret sejumlah pejabat kementerian. (*)

Suka dengan artikel kami? Ikuti tren terbaru!

Tambahkan Intrend.id sebagai sumber pilihan

Tinggalkan Balasan

Back to top button
DMCA.com Protection Status