KPK OTT Sahat Tua Simanjuntak Atas Dugaan Kasus Suap
INTREND.ID – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak menjadi orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
KPK menangkap Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya dalam operasi tangkap tangan KPK pada Rabu malam, 14 Desember 2022.
Tiga orang lainnya yang ditangkap bersama Sahat Tua Simanjuntak adalah staf ahli di DPRD dan pihak swasta di Kota Surabaya.
Penangkapan Sahat Tua Simanjuntak itu terkait dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang sumbernya berasal dari APBD Jatim.
Barang bukti lainnya yang disita KPK adalah uang tunai. KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya, dikabarkan tiba di Gedung KPK, Kamis 15 Desember 2022 untuk pemeriksaan lanjutan dari KPK.
Sahat Tua Simanjuntak tampak menggunakan baju kemeja putih dengan celana berwarna hitam saat datang di Kantor KPK.
Sahat juga tampak memakai masker dan topi untuk penutup wajah.
Politikus Partai Golkar ITU terlihat tiba di Kantor KPK pada pukul 12.42 WIB.
Ia bersama tiga tersangka lain dibawa menggunakan mobil petugas KPK.
Sahat tak memberikan respon ketika wartawan meminta tanggapan.
Sahat terlihat buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan KPK.
Memberikan keterangan soal penangkapan Sahat, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan bahwa proses OTT KPK berlangsung pada pukul 20.45 WIB.
Dari OTT tersebut, kata Ghufron, KPK menyita sejumlah uang yang akan digunakan dalam transaksi suap.
“Para tersangka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nurul dikutip dari Tempo.co dalam keterangannya.
Selain Sahat, ada tiga orang lain yang ditetapkan tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, berujar bahwa KPK juga telah menangkap staff ahli dan seorang swasta dalam penangkapan tersebut.
“Para tersangka ditangkap terkait suap pengurusan alokasi dana hibah APBD Jawa Timur,” ujar dia.
Ali Fikri juga sampaikan, pemeriksaan itu untuk menentukan apakah ada dugaan peristiwa pidana dan menemukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga ditingkatkan pada proses penyidikan.
“Perkembangan akan segera kami sampaikan,” kata Ali dikutip dari Antara.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari Sahat Tua Simanjuntak dan para pihak yang telah ditangkap itu sebagaimana diatur dalam KUHAP. ***