Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan ke Bareskrim Polri
InTrend – Anggota DPR inisial DK menjadi sorotan publik.
Sorotan terhadap anggota DPR inisial DK terjadi setelah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima dan memeriksa pelapor kasus dugaan kekerasan seksual.
Dalam laporan tersebut, anggota DPR inisial DK menjadi terlapor. Bareskrim Polri menerima laporan pada Kamis 14 Juli 2022.
Setelah menerima laporan, Penyidik meminta keterangan pelapor sebagai saksi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menerangkan, pihaknya telah meminta pelapor untuk memberikan klarifikasi.
“Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi,” demikian disampaikan Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis 14 Juli 2022, dikutip dari Republika.
Bareskrim Polri telah mengirimkan undangan permintaan klarifikasi kepada pelapor. Agenda klarifikasi jadwalnya Kamis 14 Juli ini.
Hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.
Menurut Kombes Pol Nurul Azizah, permintaan klarifikasi atas kasus DK hari ini adalah jadwal pemanggilan bagi klarifikasi terhadap pelapor.
“Akan tetapi, pelapor belum hadir,” kata Kombes Pol Nurul Azizah.
Kasus ini berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tanggal 15 Juni lalu.
Surat undangan permintaan klarifikasi juga tersebar di kalangan wartawan.
Dari laporan itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.
Anggota DPR inisial DK dilaporkan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur).
Pasal yang mendasari laporan pelapor adalah Pasal 289 KUHP terkait tindak pidana pencabulan.
Dikabarkan laporan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban. ***