Trend in Siber

Fabiola Elizabeth Diduga Sosok F yang Terlibat Kasus Love Scamming Internasional Solo Raya

Intrend.id – Sebuah kasus penipuan online (daring) internasional bermodus love scamming dan pig butchering di Solo Raya melibatkan perempuan berinisial F diduga Fabiola Elizabeth Agnes. Kasus ini bikin publik heboh.

Sosok perempuan berinisial F yang disebut-sebut sebagai Fabiola Elizabeth Agnes ini berperan penting dalam sindikat penipuan daring yang terkuak. Nama tersebut ramai dikaitkan dalam kasus. Fabiola Elizabeth sendiri seorang model blasteran Jerman yang fasih berbahasa Sunda dan kerap membuat konten domba (biri-biri).

Kasus love scamming dan pig butchering di Solo Raya ini dibongkar oleh Polda Jawa Tengah lewat Direktorat Reserse Siber setelah patroli siber pada 1 Juni 2026. Hasilnya, polisi mengamankan 39 tersangka dari tujuh lokasi di wilayah Surakarta dan Sukoharjo. Sindikat ini diketahui sudah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan total kerugian mencapai Rp41,1 miliar dari 133 korban, mayoritas warga Amerika Serikat.

Peran Kunci Sosok F

Dalam pengungkapan kasus, sosok F disebut punya peran krusial sebagai visualbait atau pemancing untuk menarik perhatian. Ia bertugas melakukan video call dengan korban untuk membangun kepercayaan. Saat korban mulai ragu, F akan muncul secara langsung agar hubungan terasa nyata dan emosional.

Direktur Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menyebut peran ini sangat efektif dalam meyakinkan korban agar mau menanamkan dana di platform investasi kripto palsu yang dikendalikan sindikat dengan target warga negara Amerika Serikat.

“Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto atau trading web palsu dengan penawaran keuntungan besar,” ujar Kombes Pol Himawan dalam konferensi pers daring pengungkapan kasus yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Senin 1 Juni 2026.

“Pelaku menggunakan PT Digi Global Konsultan,” ungkap Kombes Pol Himawan.

Dugaan Mengarah ke Fabiola

Identitas F belum diumumkan resmi oleh pihak kepolisian. Namun, dugaan kuat mengarah ke Fabiola Elizabeth Agnes setelah publik mencocokkan ciri fisik seperti tato salib di leher dan tangan.

Selain itu, Fabiola diketahui merupakan mantan istri dari Reza Smash, personel boyband yang cukup dikenal. Pernikahan mereka berlangsung pada 2018 dan berakhir pada 2020.

Dua akun media sosial yang diduga milik Fabiola juga kini sudah tidak aktif, yaitu Instagram @mysteriumofficial_ dan @fabananash. Ini semakin memperkuat spekulasi publik.

Modus Rapi dan Terstruktur

Sindikat ini menggunakan metode pig butchering, yaitu membangun hubungan asmara palsu melalui aplikasi kencan seperti Tinder hingga media sosial. Setelah korban percaya, mereka diarahkan ke investasi bodong.

F berperan sebagai “wajah asli” di balik akun palsu yang sebelumnya digunakan tim marketing sindikat. Bahkan, polisi menemukan ruangan khusus bertuliskan “Ruang Model” yang diduga digunakan untuk aktivitas video call tersebut.

Libatkan Jaringan Internasional

Kasus ini juga melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), karena sebagian besar korban berasal dari Amerika Serikat. Dari 39 tersangka, terdiri dari WNI, warga Nepal, dan Myanmar.

Kini para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan KUHP. Yaitu Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara untuk penyedia sarana tempat seperti tersangka ASC, dilapisi dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Masih Didalami Polisi

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk sosok F yang diduga kuat adalah Fabiola. Meski namanya belum dikonfirmasi resmi, kasus ini sudah jadi sorotan luas karena menyeret figur publik.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 1 papan nama PT Digi Global Konsultan, 1 bendel Akta Notaris perjanjian sewa, 1 buku tulis panduan market, 2 lembar screenshot tampilan website crypto, 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer/PC, 2 unit laptop, 78 unit monitor, 54 unit keyboard, 4 unit TV, serta 1 unit sepeda motor beserta BPKB.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyakat luas agar lebih waspada terhadap cara-cara dan upaya yang mengarah kepada tindakan penipuan khususnya di media sosial dan ruang digital secara umum. ​

“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, terlebih jika mereka mulai menunjukkan gelagat mengarahkan percakapan pada investasi, trading crypto, atau penawaran keuntungan yang tidak wajar,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dikutip dari RMol.

Skandal penipuan daring yang melibatkan sosok F diduga Fabiola Elizabeth Agnes ini pun menjadi pengingat bahwa penipuan digital makin canggih dan bisa melibatkan siapa saja, bahkan figur yang dikenal publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status