Ferdy Sambo Diputus Mahkamah Agung Pidana Penjara Seumur Hidup
INTREND.ID – Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman pidana penjara hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Putusan ini dilakukan Ketua Majelis Hakim Suhadi, dengan anggota majelis Suharto, Jupriyadi, Desyaneti, dan Yohanes Priyana.
Kabiro Humas Mahkamah Agung dan Hukum, Subandi, menjelaskan saat wawancara bersama wartawan, 8 Agustus 2023.
“Pada hari ini telah diputus, Selasa 8 Agustus 2023 Mahkamah Agung dalam putusan nomor 813K/PID/2023 terdakwa Ferdy Sambo putusan pengadilan tinggi menguatkan diajukan permohonan kasasi oleh penutup umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi adalah tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup.
Keterangan anggota dua dan anggota tiga disenting opinion atau do berbeda pendapat.”
Sementara istrinya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikurangi masa penjaranya dari 20 tahun jadi 10 tahun pidana penjara.
Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei, lalu. Sedangkan Putri Candrawathi mengajukan permohonan pada 9 Mei.
Sementara itu, Kuat Ma’ruf melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo disanski pidana mati. Vonis itu dijatuhi saat proses pengadilan tingkat pertama yang kemudian dikuatkan pada tahap banding.
Pun dengan Putri Candrawathi. Dalam pengadilan tingkat pertama maupun banding, hukuman yang dijatuh majelis hakim tetap 20 tahun penjara.
Tak jauh berbeda, sanksi pidana bagi Kuat Ma’ruf juga dikuatkan pada saat proses banding. Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Sebelumnya, di PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia kemudian banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi PT DKI juga menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. ***