Trend in Siber

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Pejabat Sementara

Intrend.id – Perry Warjiyo mundur dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Pemerintah resmi menerima surat pengunduran diri tersebut pada Minggu, 26 Juli 2026.

Kabar Perry Warjiyo mundur dari jabatan Gubernur BI ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima keputusan Perry Warjiyo untuk mundur dari jabatan Gubernur BI. Pemerintah juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo,” kata Prasetyo.

Menurutnya, Perry telah memimpin Bank Indonesia selama kurang lebih tujuh tahun. Pemerintah pun akan memproses Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry secara hormat.

Gubernur BI Sementara Dijabat Destry Damayanti

Setelah Perry Warjiyo mundur, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia. Destry akan menjalankan tugas sebagai pejabat Gubernur BI sampai adanya keputusan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan tersebut.

Bank Indonesia juga menegaskan keberlangsungan tugas dan kewenangan bank sentral tetap berjalan. Fokusnya tetap pada menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan.

Dalam pernyataannya, Destry menyebut Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.

Keputusan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Aturan itu telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dewan Gubernur BI kemudian menetapkan Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur sementara dalam rapat pada 26 Juli 2026.

Pemerintah Pastikan Kebijakan Ekonomi Tetap Berjalan

Pemerintah memastikan mundurnya Perry Warjiyo tidak mengganggu jalannya tugas Bank Indonesia.

Koordinasi antara pemerintah dan BI akan terus dilakukan. Terutama dalam menjaga stabilitas moneter dan fiskal.

Prasetyo mengatakan Bank Indonesia tetap memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas moneter. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi fiskal.

Keduanya akan terus bekerja sesuai kewenangan masing-masing.

Bank Indonesia juga menyatakan akan tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. Sinergi dengan pemerintah akan terus dijaga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja.

“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan hubungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor ril dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat undang-undang Bank Indonesia,” kata Destry.

Dengan mundurnya Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI, publik kini menanti keputusan pemerintah terkait sosok yang akan mengisi posisi Gubernur BI secara definitif. (*)

Suka dengan artikel kami? Jangan sampai ketinggalan tren terbaru!

Tambahkan Intrend.id sebagai sumber pilihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status