Trend in Siber

KAMAKSI Rilis Daftar Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Desak Danantara Patuhi Putusan MK

Intrend.id – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyampaikan keterangan tertulis terkait keberadaan sejumlah wakil menteri yang rangkap jabatan menjadi komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kamaksi mendesak Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) segera menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski meminta Danantara menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap konstitusi dengan mencopot atau meminta pejabat setingkat wakil menteri yang masih rangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi perusahaan BUMN untuk mengundurkan diri.

“Kami mendesak Danantara mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan. Danantara harus berkomitmen menjaga kepercayaan publik dalam mengelola BUMN yang bersih dan menghindari konflik kepentingan. Jika BUMN benar menjadi pilar utama perekonomian nasional, bukan untuk bagi-bagi kekuasaan, maka Danantara harus berani menjalankan putusan MK dengan mencopot 30 komisaris yang saat ini masih merangkap sebagai wakil menteri,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Sabtu 5 Juli 2026.

Menurut KAMAKSI, keberadaan pejabat yang memegang dua jabatan sekaligus berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengurangi profesionalisme, serta memecah fokus dalam mengelola aset-aset strategis negara yang berada di bawah Danantara.

Sorotan tersebut muncul karena Danantara sebagai super holding investasi negara dinilai memiliki struktur kepemimpinan yang diisi sejumlah pejabat pemerintah yang juga menjabat sebagai komisaris di berbagai BUMN maupun anak usaha BUMN.

Dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Dengan putusan tersebut, wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan milik negara maupun perusahaan swasta.

Meski demikian, MK memberikan masa transisi selama dua tahun agar pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jabatan-jabatan yang masih dirangkap. KAMAKSI berpandangan proses penyesuaian sebaiknya dilakukan sesegera mungkin tanpa menunggu berakhirnya masa transisi tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

KAMAKSI menyebut hingga saat ini masih terdapat sekitar 30 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di sejumlah BUMN dan anak usaha BUMN. Di antaranya Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo serta Nezar Patria, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, hingga Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Berikut daftar nama wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN menurut KAMAKSI.

1. Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian, Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero).
2. Giring Ganesha – Wakil Menteri Kebudayaan, Komisaris PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk.
3. Angga Raka Prabowo – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
4. Ossy Dermawan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
5. Fahri Hamzah – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
6. Suahasil Nazara – Wakil Menteri Keuangan, Wakil Komisaris Utama/Komisaris PT PLN (Persero).
7. Helvi Yuni Moraza – Wakil Menteri UMKM, Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
8. Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero).
9. Yuliot Tanjung – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
10. Didit Herdiawan Ashaf – Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia.
11. Suntana – Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
12. Dante Saksono Harbuwono – Wakil Menteri Kesehatan, Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC.
13. Donny Ermawan Taufanto – Wakil Menteri Pertahanan, Komisaris Utama PT Dahana.
14. Christina Aryani – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
15. Diaz F.M. Hendropriyono – Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Komisaris Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
16. Ahmad Riza Patria – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Komisaris PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
17. Dyah Roro Esti Widya Putri – Wakil Menteri Perdagangan, Komisaris Utama PT Sarinah (Persero).
18. Todotua Pasaribu – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
19. Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.
20. Juri Ardiantoro – Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
21. Veronica Tan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisaris PT Citilink Indonesia.
22. Taufik Hidayat – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia.
23. Arif Havas Oegroseno – Wakil Menteri Luar Negeri, Komisaris PT Pertamina International Shipping.
24. Stella Christie – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Komisaris PT Pertamina Hulu Energi.
25. Bambang Eko Suhariyanto – Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris PT PLN (Persero).
26. Faisol Riza – Wakil Menteri Perindustrian, Komisaris Utama PT Pertamina Gas.
27. Irene Umar – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Komisaris PT Pertamina Gas.
28. Arrmanatha Christiawan Nasir – Wakil Menteri Luar Negeri, Komisaris PT PLN Indonesia Power.
29. Edward Omar Sharif Hiariej – Wakil Menteri Hukum, Komisaris PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
30. Nezar Patria – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Indosat Tbk.

Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan putusan MK sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. KAMAKSI berharap Danantara segera mengambil langkah konkret untuk menyesuaikan struktur kepengurusan agar selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih dan bebas dari potensi konflik kepentingan.

Hingga pernyataan ini disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Danantara terkait desakan KAMAKSI maupun langkah yang akan ditempuh dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025. (*)

Suka dengan artikel kami? Jangan sampai ketinggalan tren terbaru!

Tambahkan Intrend.id sebagai sumber pilihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status