Trend in Siber

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Viral tapi Berujung Ditangkap Polisi

Intrend.id – Aksi arogan seorang pemotor di Depok mendadak viral di media sosial setelah videonya halangi ambulans bikin netizen geram. Bukannya memberi jalan, pengendara motor tersebut malah terlibat adu mulut dengan relawan ambulans hingga berujung perkara hukum.

Peristiwa pemotor halangi ambulans di Depok itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 11.18 WIB di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya. Dalam video yang beredar luas, terlihat suasana tegang antara kru ambulans dan seorang pria berinisial ML.

Menurut keterangan polisi, ambulans milik Al-Baari Foundation saat itu sedang dalam perjalanan menjemput pasien darurat yang diduga mengalami stroke atau kecelakaan. Namun di tengah perjalanan, ambulans justru dihalangi oleh pemotor tersebut.

ML disebut memotong laju ambulans dan meminta sirene dimatikan karena merasa terganggu dengan suara sirene di jalan lingkungan yang sempit. Situasi makin panas ketika pelaku turun dari motor lalu terlibat cekcok dengan relawan ambulans.

Tak cuma itu, pelaku juga menendang bagian bumper depan ambulans hingga mengalami penyok di sisi kiri depan. Gara-gara kejadian itu, proses penjemputan pasien disebut mengalami keterlambatan sekitar 15 menit.

Video insiden tersebut langsung menyebar cepat di berbagai platform media sosial dan memancing kecaman publik. Banyak netizen menilai tindakan itu sangat berbahaya karena ambulans sedang menjalankan tugas kemanusiaan.

Polisi pun bergerak cepat setelah pihak ambulans membuat laporan resmi. Tim Satreskrim Polres Metro Depok langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Pada Senin malam, 11 Mei 2026 sekitar pukul 22.50 WIB, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Cilodong, Depok.

Kasi Humas Polres Metro Depok, Made Budi, mengatakan ML kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Made Budi kepada wartawan, dikutip dari INews.

Pelaku dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Menurut polisi, setelah diamankan pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf atas tindakannya. Namun proses hukum tetap berjalan karena aksinya dinilai membahayakan keselamatan orang lain dan menghambat kendaraan darurat.

Kasus ini juga kembali mengingatkan masyarakat soal aturan kendaraan prioritas di jalan raya. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans termasuk kendaraan yang wajib didahulukan saat sedang menjalankan tugas darurat.

Bahkan ambulans yang masih kosong tapi sedang menuju lokasi pasien tetap memiliki hak prioritas selama menggunakan sirene dan lampu rotator. Karena itu, pengguna jalan wajib memberikan ruang dan tidak boleh menghalangi.

Selain ambulans, kendaraan lain yang punya hak utama di jalan adalah mobil pemadam kebakaran, kendaraan pertolongan kecelakaan, hingga iring-iringan jenazah dan kendaraan tamu negara tertentu.

Kasus viral pemotor halangi ambulans di Depok ini pun jadi warning bagi para pengendara agar lebih bijak dan nggak egois di jalan. Sebab, keterlambatan beberapa menit saja bisa sangat menentukan keselamatan nyawa seseorang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status