Trend in Siber

Viral Warung Mie Babi Tepi Sawah Sukoharjo, Warga dan Pemilik Deadlock

Intrend.id – Polemik Warung Mie & Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro Kecamatan Grogol Sukoharjo masih terus panas. Sampai Jumat 24 April 2026, belum ada titik temu antara warga dan pemilik usaha, meski mediasi dari Pemkab Sukoharjo sudah digelar.

Warung Mie Babi Tepi Sawah Sukoharjo yang baru buka sekitar Maret 2026 ini awalnya viral karena konsepnya unik. Lokasinya ada di area persawahan, lengkap dengan kolam pancing di tengah, bikin pengunjung bisa santai makan sambil menikmati view sawah.

Menu andalannya juga bikin penasaran, mulai dari mie babi, yamie, bakso babi tenggiri, nasi campur babi, sampai babi panggang crispy. Harga yang ditawarkan pun disebut cukup terjangkau.

Tapi belakangan, yang viral justru bukan kulinernya, melainkan polemik sosial yang mengiringi keberadaan usaha non-halal ini.

Mayoritas warga Desa Parangjoro yang merupakan kawasan mayoritas Muslim menolak keberadaan warung tersebut. Penolakan bahkan makin terlihat dengan munculnya 20 spanduk baru di dekat dua spanduk lama yang sudah lebih dulu terpasang.

Salah satu tulisan di spanduk itu berbunyi, “Kami menolak adanya warung makan non halal di sini!”

Warga menilai keberadaan warung tidak sesuai dengan lingkungan sekitar yang dekat dengan banyak masjid dan menimbulkan keresahan sosial.

Ketua RW 10 Bandowi dan perwakilan warga tetap bersikeras meminta usaha itu diubah sepenuhnya menjadi halal atau izin usahanya ditinjau ulang.

Di sisi lain, pemilik usaha Jodi Sutanto melalui kuasa hukumnya, Cucuk Kustiawan, menyatakan perubahan usaha masih dalam tahap pertimbangan.

Menurut pihak pemilik, keputusan mengubah konsep bisnis tidak bisa dilakukan buru-buru karena menyangkut investasi, keberlanjutan usaha, dan usaha keluarga yang disebut sudah dijalankan turun-temurun.

“Kita butuh waktu, karena banyak hal yang perlu dikalkulasi dan dipertimbangkan, baik dari sisi bisnis, ekonomi, dan sebagainya. Apalagi usaha yang dilakukan Pak Jodi ini sudah turun-temurun dan tidak serta merta bisa berubah begitu saja,” jelasnya, melalui Tribun, Jumat.

Mediasi yang difasilitasi Pemkab Sukoharjo pada 21 April 2026 di Gedung Menara Wijaya pun berakhir deadlock.

Pemerintah daerah sebenarnya menawarkan solusi tengah atau win-win solution. Namun kedua pihak masih bertahan pada sikap masing-masing.

Satpol PP Sukoharjo bahkan menyebut warung tersebut memiliki izin resmi melalui OSS dan NIB, serta tidak ditemukan pelanggaran saat inspeksi, sehingga tidak bisa ditutup paksa.

“Kondisinya sepertinya masih sama seperti kemarin. Warga tetap pada keinginannya, begitu juga pemilik warung masih pikir-pikir. Kalau kami sudah mendapatkan jawaban, baru kami akan melangkah,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo Sunarto kepada Tribun.

Warung Mie Babi Tepi Sawah sampai kini masih beroperasi normal, meski sebelumnya akses sempat terganggu akibat penutupan jalan menggunakan tumpukan tanah.

Di tengah polemik ini, MUI Sukoharjo ikut memberi pandangan. Mereka tidak secara tegas meminta usaha ditutup, tetapi menyarankan usaha kuliner non-halal semacam ini lebih tepat berada di kawasan kota yang lebih heterogen, bukan di lingkungan homogen seperti desa mayoritas Muslim.

Menurut MUI, langkah itu penting untuk menjaga kerukunan dan meminimalkan potensi gesekan sosial.

“Kalau komunitasnya itu homogen seperti di kampung, daerah situ orang Islam semua, kemudian tahu-tahu ada warung seperti itu kan juga menyakitkan orang lain. Jika ada orang yang menolak, itu hal yang wajar,” katanya dilansir Detim.

Polemik ini pun ramai dibahas di media sosial. Ada yang mendukung hak pemilik usaha karena dinilai legal dan berlabel non-halal jelas, tapi ada juga yang berpihak pada aspirasi warga.

Nasib warung Warung Mie Babi yang viral di Sukoharjo itu masih menggantung. Pemkab masih menunggu jawaban resmi dari pemilik, sementara warga tetap menekan agar perubahan dilakukan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status