INTREND Siber

Kominfo Trending Topic Gegara Mau Blokir Perusahaan Digital Raksasa

InTrend – Kominfo trending topic pada waktu Minggu 17 Juli 2022. Gegaranya adalah Kementerian kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan memblokir sejumlah perusahaan digital raksasa dan beberapa lainnya.

Kominfo telah menerangkan bahwa pihaknya meminta perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google untuk segera daftar ke Kominfo selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo memberikan batas waktu untuk perusahaan digital itu agar melakukan Pendaftaran PSE sampai 20 Juli 2022.

Nah, jika perusahaan digital itu tidak lakukan daftar, hak operasinya di Indonesia bakal diblokir pada hari berikutnya, per 21 Juli.

Kominfo dengan begitu telah memberikan peringatan untuk melakukan blokir WA, IG, bahkan Google dalam 4 hari lagi, terhitung 17 Juli, kalau perusahaan digital itu belum daftarkan perusahaannya.

Menkominfo Johnny G. Plate berkata bahwa dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.

Kominfo telah berlakukan hal serupa yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Menteri Johnny G. Plate kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7), dikutip dari detikcom.

Menurut Johnny G. Plate pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission.

“Jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” kata Johnny G. Plate berikutnya.

Johnny G. Plate menerangkan bahwa pendaftaran ini merupakan wujud ketaatan pada aturan negara. Alasannya, sektor digital telah mendapatkan peluang sangat luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” ungkap Johnny G. Plate.

Johnny G. Plate juga menyatakan bahwa pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pendaftaran PSE juga sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Hingga Sabtu 16 Juli 2022, pada laman daftar PSE Kominfo, sejumlah perusahaan besar seperti Google, Youtube, Meta, dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends, belum ada tercantum.

Diduga para perusahaan digital raksasa ini belum melakukan pendaftaran PSE.

Sementara perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends pernah sebut tengah melakukan proses registrasi untuk menaati aturan tersebut.

Reaksi Netizen

Netizen pun bereaksi dengan adanya informasi kemungkinan Kominfo blokir perusahaan digital seperti Google atau Metasehingga Kominfo Trending Topic di Twitter.

Sejumlah netizen pun menyesalkan jika pemblokiran perusahaan digital sampai terjadi.

Auli melalui akun @honeybunhut*** menyatakan, “Kominfo ga asik ah,” katanya di Twitter, Minggu 17 Juli 2022.

Es teh manis malah berkomentar lebih tajam dan menambah Kominfo Trending Topic.
“Mending kita aj yg blokir kominfo,” cuit es teh manis @imhs***. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status