INTREND Siber

Suami Istri Ditangkap Karena Kasus Jual Beli Video Asusila Via Telegram dan Twitter

InTrend.ID – Polda Bali membongkar praktik kasus jual beli video asusila via grup Telegram berbayar.

Dalam laporan Divisi Humas Polri melalui akun Instagram, Rabu 10 Agustus 2022, disampaikan bahwa video asusila yang dijual mulai dari threesome hingga gangbang.

Selain itu, aparat kepolisian juga menemukan video bermuatan pornografi pada akun Twitter dengan 106 following dan 68,9 ribu followers.

Dalam akun Twitter tersebut terlihat beberapa video adegan berhubungan badan antara beberapa orang dengan perempuan yang sama.

“Apabila ingin bergabung di dalam grup tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Jadi membayarnya kurang lebih Rp200 ribu,” demikian kata Kanit 2 Subdit Siber V Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol Tri Joko Widiyanto, Rabu 10 Agustus 2022.

Sementara itu, Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menyebutkan, telah membongkat kasus pornografi yang marak dan terjadi di wilayah hukum Polda Bali.

Rilis kasus tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, didampingi Kabagbinops Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati dan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci.

Hadir pula Kanit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko Widiyanto, saat menyampaikan press release terkait kasus pornografi yang bertempat di Ruang Rupatama Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu 10 Agustus 2022.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/406/VII/2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDABALI, yang bertanggal 21 Juli 2022, dari patroli siber diketahui bahwa adanya akun twitter dengan 106 following dan 68,900 follower yang memposting video yang bermuatan pornografi.

Dalam akun Twitter itu terlihat beberapa video berhubungan badan antara beberapa orang dengan perempuan yang sama.

Di dalam akun twitter tersebut, termuat *open group exclusive telegram*. Diartikan bahwa catatan itu untuk dapat bergabung ke dalam group tersebut diwajibkan membayar dengan nominal uang sebesar Rp200 ribu.

Di dalam group telegram, tersangka yang merupakan admin membagikan video porno. Diduga video porno itu diperankan oleh tersangka bersama dengan seorang wanita.

Berdasarkan patroli siber tersebut, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan penyidikan. Diketahui kemudian bahwa pelaku dan wanita di dalam video porno tersebut merupakan pasangan suami-istri (pasutri).

Kedua orang tersebut berinisial *GGG* dan *KADEK DKS*. ***

Baca Artikel lainnya di Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status