INTREND Siber

Viral 2 Selebgram Makassar Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Praktik Prostitusi

INTREND.ID – Dua selebgram Makassar viral di media sosial, Minggu 13 November 2022, setelah tersiar kabar dua selebgram itu ditangkap.

Dua selebgram itu ditangkap polisi bersama 2 mucikari dalam kasus dugaan praktik prostitusi.

Dua mucikari itu berinisial IS (25) dan F (32).

Sementara dua selebgram itu berinisial DN (23) dan PI (20).

Polisi yang menangkapnya dari Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Jumat 11 November 2022 lalu.

Selain menangkap selebgram, polisi menangkap 2 orang mucikari juga.

Keduanya bernama Ijas Sulaeman (25) dan Firdani alias Cempreng (32).

Dua mucikari itu merupakan pihak yang menjadi orang yang memerintah 2 orang selebgram itu.

Karena itu jumlah semua yang ditangkap polisi adalah 4 orang.

Penangkapan selebgram Makassar dan 2 orang mucikari itu terjadi di sebuah hotel di Jalan Sultan Hasanuddin.

Tepatnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yaitu Hotel Whiz Prim, Kota Makassar.

Menurut keterangan Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, dua mucikari itu diketahui menjajakan jasa asusila 2 orang selebgram Makassar.

Kompol Dharma Negara menyatakan, polisi menangkap 2 mucikari itu lebih dulu.

Polisi lalu menangkap 2 selebgram Makassar. Kedua selebgram itu berinisial DN (23) dan PI (20).

“Mucikari ini menawarkannya ke pelanggan hotel,” kata Kompol Dharma Negara dikutip dari Detik, 13 November 2022.

Menurut Kompol Dharma Negara, dua mucikari itu ditangkap ketika akan menawarkan jasa asusila 2 selebgram Makassar kepada pelanggan hotel.

“Anggota Satuan Resmob langsung bergegas ke tempat yang dimaksud dan mengamankan Ijas dan Cempreng,” kata Kompol Dharma Negara.

Menurut Kompol Dharma Negara, 2 selebgram Makassar itu memiliki tarif atau biaya jasa Rp2 juta. Biaya itu untuk sekali kencan.

Untuk menghubungi kedua selebgram itu, calon pelanggan dapat menghubungi lewat pesan WhatsApp.

Polisi telah menginterogasi pelaku. Hasilnya terungkap jika selebgram Makassar itu bukan pertama kalinya memberikan servis enak kepada pelanggan.

“Lelaki Ijas sudah beberapa kali melakukan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan selebgram-selebgram Makassar,” kata Kompol Dharma Negar.

Polisi menyita barang bukti yang dibawa ke posko berupa 1 Hp Merk Xiaomi Redmi A 10 Warna Grey, 1 Hp Merk Vivo Warna Biru, dan 1 Hp Merk Iphone 11 Pro Wama Grey.

Ada pula barang bukti 1 Buah Hp Merk Vivo Warna Biru diserahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum guna Penyidikan lebih lanjut.***

Baca Artikel lainnya di Google News INTREND.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status